KISAH Tita Delima Resign Kerja Digugat Rp120 Juta Gaji Cuma Rp2,4 Juta, Perusahaan Sakit Hati
Kisah Tita Delima resign kerja digugat Rp120 juta gajinya cuma Rp2,4 juta, perusahaan mengaku sakit hati, diduga ada kesalahpahaman.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Nasib malang menimpa Tita Delima (27) wanita asal Kabupaten Boyolali yang harus menghadapi masalah hukum gara-gara resign atau berhenti kerja.
Semasa bekerja, gaji Tita Delima hanya sebesar Rp2,4 juta, namun dia harus menerima gugatan senilai Rp120 juta.
Perusahaan tempat Tita Delima pernah bekerja merasa sakit hati setelah menganggap mantan pegawainya menyalahi atau melanggar kontrak.
Tita Delima bekerja sebagai perawat di klinik gigi kawasan Solo Baru selama hampir dua tahun sejak 2022-2024 di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.
Baca juga: Saat Ketua RT Menggugat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Somasi dan Laporkan Kades ke Inspektorat
Awalnya, Tita Delima ingin bekerja sampai Desember 2024, namun pengajuan resign-nya disetujui lebih awal sehingga pada November 2024, Tita Delima tidak bekerja lagi di klinik gigi tersebut.
“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).
Keputusan itu tidak sepenuhnya menyenangkan, Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.
Selama bekerja, Tita menceritakan gajinya di klinik tersebut.
“Awal masuk saya hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” kata Tita.
Setelah itu, Tita menerima gaji sekitar Rp 1,8 juta saat masa training, lalu naik menjadi Rp 2 juta, dan mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023.
“Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk" jelasnya.
"Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal,” lanjutnya.
Pokok Masalah
Gugatan hukum menimpa Tita Delima sebab dianggap mencederai kontrak kerja yaitu tidak boleh 'jumpship' atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.
Somasi demi somasi dikirimkan hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke pengadilan, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp120 juta dan saat ini proses hukum masih berjalan.
Namun ternyata Tita Delima tidak melanggar kontrak, sebab setelah resign kerja, ia membuka usaha membuat kue nastar dan menjualnya secara mandiri.
Diduga Ada Kesalahpahaman
resign kerja digugat Rp120 juta
Tita Delima
Boyolali
Solo Baru
gugatan kontrak kerja
kontrak kerja
suryamalang
Bukti Pelanggaran di Kafe Nenek Endang Klaten Putar Liga Inggris, Vidio Tegas Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.