KISAH Tita Delima Resign Kerja Digugat Rp120 Juta Gaji Cuma Rp2,4 Juta, Perusahaan Sakit Hati

Kisah Tita Delima resign kerja digugat Rp120 juta gajinya cuma Rp2,4 juta, perusahaan mengaku sakit hati, diduga ada kesalahpahaman.

|
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf/dibuat oleh Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google
DIGUGAT 120 JUTA - Tita Delima (KANAN), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). ilustrasi simbol palu hukum persidangan (KIRI). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib malang menimpa Tita Delima (27) wanita asal Kabupaten Boyolali yang harus menghadapi masalah hukum gara-gara resign atau berhenti kerja. 

Semasa bekerja, gaji Tita Delima hanya sebesar Rp2,4 juta, namun dia harus menerima gugatan senilai Rp120 juta.  

Perusahaan tempat Tita Delima pernah bekerja merasa sakit hati setelah menganggap mantan pegawainya menyalahi atau melanggar kontrak. 

Tita Delima bekerja sebagai perawat di klinik gigi kawasan Solo Baru selama hampir dua tahun sejak 2022-2024 di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Baca juga: Saat Ketua RT Menggugat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Somasi dan Laporkan Kades ke Inspektorat

Awalnya, Tita Delima ingin bekerja sampai Desember 2024, namun pengajuan resign-nya disetujui lebih awal sehingga pada November 2024, Tita Delima tidak bekerja lagi di klinik gigi tersebut.

“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).

Keputusan itu tidak sepenuhnya menyenangkan, Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.

Selama bekerja, Tita menceritakan gajinya di klinik tersebut. 

“Awal masuk saya hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” kata Tita.

Setelah itu, Tita menerima gaji sekitar Rp 1,8 juta saat masa training, lalu naik menjadi Rp 2 juta, dan mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023.

“Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk" jelasnya.

"Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal,” lanjutnya. 

Pokok Masalah

Gugatan hukum menimpa Tita Delima sebab dianggap mencederai kontrak kerja yaitu tidak boleh 'jumpship' atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.

Somasi demi somasi dikirimkan hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke pengadilan, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp120 juta dan saat ini proses hukum masih berjalan. 

Namun ternyata Tita Delima tidak melanggar kontrak, sebab setelah resign kerja, ia membuka usaha membuat kue nastar dan menjualnya secara mandiri. 

Diduga Ada Kesalahpahaman

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved