Sumenep

Edarkan Paket Sabu-sabu dalam Kardus Ayam Crispy, Pria Sampang Diciduk Polres Sumenep Madura

Edarkan Paket Sabu-sabu dalam Kardus Ayam Crispy, Pria Sampang Diciduk Polres Sumenep Madura

Editor: Eko Darmoko
Polres Sumenep
SABU-SABU MADURA - Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jumat (1/8/2025). 

Laporan Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Seorang pengedar sabu-sabu inisial S ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, di wilayah Pelabuhan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jumat (1/8/2025).

Laki-laki berusia 35 tahun asal Kabupaten Sampang, Madura itu ditangkap karena ketahuan membawa sabu-sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 201 gram.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda membenarkan, bahwa pelaku S kini berstatus tersangka itu yang ditangkap di area Pelabuhan Pasongsongan.

"Pelaku diamankan petugas saat berada di sebuah gardu di Pelabuhan Pasongsongan, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga'-Anga' (hangat-hangat) ayam crispy rempah," ungkap AKBP Rivanda kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Kapal Bermuatan Beras Bantuan Sebanyak 27,940 Ton dari Bulog Kandas di Perairan Sumenep Madura

Barang bukti lainnya yang juga disita, berupa handphone, kresek, tisu dan sepeda motor turut diamankan.

"Total sabu yang disita mencapai berat bersih 199,42 gram," sebutnya.

Saat ditunjukkan, tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Tersangka S kini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo.

Akibat perbuatannya, tersangka S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved