Sumenep

Polisi Tangkap Petani, Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyimpanan Bahan Peledak Ilegal

Polres Sumenep mengungkap kasus pidana tanpa hak atau izin membawa, menguasai, menyimpan, membeli, maupun menjual bahan peledak

Editor: Eko Darmoko
Polres Sumenep
BAHAN PELEDAK - Polres Sumenep mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak atau izin membawa, menguasai, menyimpan, membeli, maupun menjual bahan peledak, Jumat (24/10/2025). 

Laporan Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak atau izin membawa, menguasai, menyimpan, membeli, maupun menjual bahan peledak di wilayah hukumnya.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 23 Oktober 2025.

Pengungkapan kasus ini pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah milik tersangka di Dusun Karamat Desa Banjar Barat Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Diketahui, tersangka berinisial M (48) seorang petani asal desa setempat.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan bahan peledak tanpa izin di rumah tersangka.

Baca juga: Polres Sumenep Tangkap 4 Pelaku dalam Kasus Praktik Ilegal Isi Ulang LPG Subsidi

Mendapat laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti bahan peledak dan peralatan peracik, antara lain sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver seberat beberapa ons, timbangan, serta berbagai alat lainnya yang digunakan untuk merakit bahan peledak.

"Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan."

"Sementara tersangka M diamankan ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Widiarti S kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/10/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak).

"Tindakan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."

"Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga," katanya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved