Kabupaten Malang

Kabar Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurcahyo akan DIGANTI, Nama Tomie, Kepala Bappeda jadi Penggantinya

Kabar pergantian Nurcahyo, dari jabatan Pj Sekda Kabupaten Malang tiba-tiba muncul ke permukaan di saat Selter baru dimulai

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Dyan Rekohadi
IST
ILUSTRASI - Nurcahyo, Pj Sekda Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kabar pergantian Nurcahyo, dari jabatan Pj Sekda Kabupaten Malang tiba-tiba muncul ke permukaan.

Menariknya rumor itu muncul di tengah ramainya persaingan lima calon, yang akan menjalani tes pertamanya di Seleksi Terbuka (Selter) calon Sekda, Selasa (5/8/2025).

Kabar pergantian Pj Sekda ini tak urung jadi kejutan bagi para pejabat Pemkab Malang dan anggota dewan .

 "Iya, kami dapat pertayaan dari teman-teman. Kabar pergantian (Nurcahyo) itu sudah santer," ungkap anggota dewan empat periode, yang tak mau disebutkan namanya, Minggu (3/8/2025).

Yang membuat banyak orang kaget, Nurcahyo baru seumuran jagung memegang jabatan Pj Sekda.

Nurcahyo dilantik pada 23 Mei 2025 lalu menggantikan Nurman Ramdansyah, yang dua tahun jadi Pj Sekda, sejak menggantikan M Wahyu Hidayat, yang kala itu jadi Pj Walikota Malang

Lebih mengejutkan lagi, nama sosok penggantinya juga sudah disiapkan. 

Kabarnya, Ir Tomie Herawanto MP, Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) yang akan mengisi jabatan sebagai Sekda.

"Iya, kabarnya Pak Tomie, yang akan menggantikannya," tutur anggota dewan, yang bukan sekadar senior namun juga jago hukum pidana, yang lulusan Unmer itu.

Menelisik kabar pergantian itu berarti menjawab kecurigaan rekan-rekannya sesama pejabat eselon II.

Saat itu, semua pejabat sudah curiga dengan batalnya pencalonan Nurcahyo, yang tak ikut mendaftar Selter. 

Padahal, dua hari sebelum ditutup pendaftaran Selter, Kamis (28/7/2025) lalu, Nurcahyo sudah menyiapkan berkas persyaratannya, termasuk sudah tes kesehatan. 

Namun, saat sowan ke Bupati HM Sanusi MM untuk minta izin ikut Selter, tak dapat 'kerdipan mata'. 

Bukan ditolak oleh Bupati Sanusi namun diberi persyaratan.

Ia boleh ikut Selter, namun ia harus mundur dari Pj Sekda. 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved