Rabu, 29 April 2026

DAFTAR Kejahatan In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Divonis Mati Minta Amnesti Presiden

Daftar kejahatan In Dragon pembunuh gadis penjual gorengan, divonis hukuman mati akan ajukan banding sampai minta amnesti Presiden Prabowo.

Tayang: | Diperbarui:
TribunPadang.com/Panji Rahmat
GADIS PENJUAL GORENGAN - Terdakwa In Dragon sedang memasang baju tahanan berwarna biru (KANAN) saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara (KIRI) akan membacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). In Dragon divonis hukuman mati minta amnesti ke Presiden Prabowo, daftar kejahatannya gak main-main. 

SURYAMALANG.COM, - Kasus kejahatan Indra Septriaman alias In Dragon tidak hanya membunuh dan memperkosa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) pada 6 September 2024 silam di Padang Pariaman, Sumatera Barat

In Dragon juga melakukan banyak tindak kriminal lain yang puncaknya membuat Nia Kurnia Sari jadi korban jiwa. 

Vonis hukuman mati lalu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025), namun In Dragon justru meminta amnesti atau penghapusan hukuman kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Kronologi Kejadian

Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari terjadi di Kecamatan 211 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Nia Kurnia Sari adalah seorang pelajar SMP yang sehari-hari menjual gorengan di sekitar kampungnya.

Pada Jumat, 6 September 2024, Nia dinyatakan hilang oleh keluarga setelah tidak kunjung pulang dari menjual gorengan.

Belakangan diketahui In Dragon membuntuti Nia setelah membeli gorengan di sore hari saat hujan lebat.

Baca juga: Makam Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Ramai Bak Tempat Wisata, Ayah Pilu Tahu Dipakai Syuting

In Dragon kemudian membekap, mengikat, dan membawa korban ke area perkebunan untuk melakukan rudapaksa sebelum menguburkan jasadnya.

Jasad Nia lalu ditemukan dalam kondisi tanpa busana di lereng bukit kebun warga pada Minggu, 8 September 2024.

Setelah melakukan aksi bejatnya, In Dragon sempat buron selama 10 hari.

In Dragon akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis, 19 September 2024, di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

Vonis Hukuman Mati

Vonis hukuman mati untuk Indra Septriaman dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 12.50 WIB.

Hakim menyatakan Indra Septriaman alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Baca juga: Tercium Aroma Wangi di Makam Nia Gadis Penjual Gorengan Bikin Heboh, Padahal Sudah 3 Minggu Dikubur

Selain itu, Indra Septriaman alias In Dragon terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” kata hakim saat pembacaan putusan. 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved