DAFTAR Kejahatan In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Divonis Mati Minta Amnesti Presiden

Daftar kejahatan In Dragon pembunuh gadis penjual gorengan, divonis hukuman mati akan ajukan banding sampai minta amnesti Presiden Prabowo.

|
TribunPadang.com/Panji Rahmat
GADIS PENJUAL GORENGAN - Terdakwa In Dragon sedang memasang baju tahanan berwarna biru (KANAN) saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara (KIRI) akan membacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). In Dragon divonis hukuman mati minta amnesti ke Presiden Prabowo, daftar kejahatannya gak main-main. 

SURYAMALANG.COM, - Kasus kejahatan Indra Septriaman alias In Dragon tidak hanya membunuh dan memperkosa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) pada 6 September 2024 silam di Padang Pariaman, Sumatera Barat

In Dragon juga melakukan banyak tindak kriminal lain yang puncaknya membuat Nia Kurnia Sari jadi korban jiwa. 

Vonis hukuman mati lalu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025), namun In Dragon justru meminta amnesti atau penghapusan hukuman kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Kronologi Kejadian

Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari terjadi di Kecamatan 211 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Nia Kurnia Sari adalah seorang pelajar SMP yang sehari-hari menjual gorengan di sekitar kampungnya.

Pada Jumat, 6 September 2024, Nia dinyatakan hilang oleh keluarga setelah tidak kunjung pulang dari menjual gorengan.

Belakangan diketahui In Dragon membuntuti Nia setelah membeli gorengan di sore hari saat hujan lebat.

Baca juga: Makam Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Ramai Bak Tempat Wisata, Ayah Pilu Tahu Dipakai Syuting

In Dragon kemudian membekap, mengikat, dan membawa korban ke area perkebunan untuk melakukan rudapaksa sebelum menguburkan jasadnya.

Jasad Nia lalu ditemukan dalam kondisi tanpa busana di lereng bukit kebun warga pada Minggu, 8 September 2024.

Setelah melakukan aksi bejatnya, In Dragon sempat buron selama 10 hari.

In Dragon akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis, 19 September 2024, di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

Vonis Hukuman Mati

Vonis hukuman mati untuk Indra Septriaman dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 12.50 WIB.

Hakim menyatakan Indra Septriaman alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Baca juga: Tercium Aroma Wangi di Makam Nia Gadis Penjual Gorengan Bikin Heboh, Padahal Sudah 3 Minggu Dikubur

Selain itu, Indra Septriaman alias In Dragon terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” kata hakim saat pembacaan putusan. 

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada In Dragon.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ucap Dedi.

Vonis hukuman mati untuk In Dragon sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP atau hukuman mati

Daftar Kejahatan

Tuntutan hukuman maksimal terhadap terdakwa tidak hanya karena perbuatannya terhadap korban sangat keji tetapi daftar kejahatannya juga sudah cukup banyak.  

Kasus yang menimpa Nia bukan satu-satunya tindak pidana yang pernah dilakukan In Dragon

Pada tahun 2014, In Dragon pernah mendekam di penjara atas kasus pencabulan dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.

Setelah menjalani hukuman tersebut, In Dragon kembali berurusan hukum atas tindakan narkotika jenis sabu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.

Terakhir, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, In Dragon juga melakukan pencurian, dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kasus tindak pidana yang pernah ia lakukan menjadi hal pemberatan bagi kami dalam memberikan hukuman maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, Selasa (8/7/025).

Mengajukan Banding

Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon menyebut akan langsung menyatakan banding atas putusan hakim terhadap kliennya.

Dafriyon melihat ada kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut Dafriyon, putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di persidangan. 

"Dari fakta persidangan, dari saksi pertama hingga terakhir, kami tidak menemukan adanya unsur berencana dari pembunuhan tersebut," kata Dafriyon, Selasa.

"Kami menilai, tali rafia yang dihadirkan jaksa dijadikan ikon untuk memaksakan Pasal 340 terhadap pembunuhan berencana dari klien kami," lanjutnya.

Minta Amnesti Presiden

Selain menempuh banding, pengacara In Dragon, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati yang dijatuhkan PN Pariaman.

Langkah ini menurut Defriyon sudah dilakukan pihaknya, dengan menyatakan sikap melakukan banding pasca-sidang pembacaan putusan ke majelis hakim.

“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujar Defriyon, Selasa. 

Baca juga: Sosok Penjual Gorengan Hidup Rukun dengan 2 Istri di Situbondo Viral, Posisi Kasur Rumahnya Disorot

Andai saja langkah banding itu tidak efektif Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada Presiden Indonesia.

Defriyon yakin In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta persidangan sejak keterangan saksi hingga ahli.

Bahkan, Defriyon menilai putusan majelis hakim pada kasus ini sangat keliru, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” ujarnya.

Dafriyon menilai, tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari.

Barang bukti tersebut, kata Dafriyon hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada kliennya.

Dengan demikian, Dafriyon menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan In Dragon melakukan pembunuhan berencana melainkan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.

“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” ujarnya.

Tidak Pernah Minta Maaf

Ibu korban Eli Marlina mengatakan, In Dragon tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga. 

Bahkan sampai persidangan agenda pembacaan tuntutan, In Dragon tidak pernah datang untuk menyampaikan penyesalan. 

“Tidak pernah ada, sesuai kata jaksa tadi. Baik secara langsung dan tertulis keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon,” ujar Eli Marlina, Selasa (8/7/025). 

Begitu mendengar putusan hakim menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon, Eli Marlina terlihat menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan.  

Eli Marlina mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim.

Sambil mengusap dadanya tertegun antara sedih dan senang, Eli Marlina menganggap vonis tersebut memang layak untuk In Dragon

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Eli Marlina menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menerjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Bagi Eli hakim sudah menunjukan keadilan untuk korban yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” ucapnya.

(Tribunnews.com/TribunPadang.com/TribunPadang.com/TribunPadang.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved