Kabupaten Kediri

Racikan Ngawur Miras dengan Alkohol 96 Persen Membunuh 3 Bersaudara di Kediri, Ini Pengakuan Penjual

Pelaku mencampur sekitar 150 ml alkohol 96 persen dan perasa ke dalam tiap botol miras oplosan. Takaran itu sangat berisiko dan tidak layak konsumsi

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISYA ANSHORI
DIAMANKAN - Polres Kediri saat memperlihatkan pelaku penjual miras oplosan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, Selasa (5/8/2025). 

Laporan : Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Penyebab utama kematian tiga orang bersaudara warga di Dusun Gadungan Timur Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri dipastikan karena racikan ngawur dari miras yang mereka minum. 

Satreskrim Polres Kediri mengungkap penyebab kematian adalah para korban mengkonsumsi minuman keras yang ternyata hasil oplosan dengan alkohol 96 persen.

Baca juga: Polres Kediri Ciduk Penjual Miras Oplosan yang Bikin Tewas Tiga Orang

Ketiga korban meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang ternyata mengandung zat beracun mematikan, yakni metanol.

Tiga korban yakni Purnomo Deta Wira Pratama dan Agung Winarko merupakan saudara kandung yang diduga mengonsumsi miras oplosan saat menghadiri acara karnaval di Desa Kepung Sabtu (26/7/2025) lalu.

Mereka dilarikan ke rumah sakit pada hari-hari berikutnya, namun nyawa mereka tak tertolong.

Seorang korban lainnya, Agus Mulyono selamat setelah mendapat perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan bahwa penyebab kematian ketiga korban dipastikan akibat keracunan zat metanol yang terkandung dalam alkohol 96 persen yang digunakan pelaku untuk meracik miras oplosan.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tubuh korban dan barang bukti minuman, ditemukan adanya kandungan metanol. Dan zat alkohol yang digunakan ini tidak untuk konsumsi biasanya untuk tambahan medis seperti handsanitizer," ungkap AKP Joshua usai rilis di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang. 

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Phoniamtarja (51) warga Desa/Kecamatan Kepung yang sehari-hari menjalankan usaha warung minuman.

Ia terbukti mencampur miras kiriman dari rekannya, Gusmanto dengan alkohol 96 persen, sirup beras kencur dan anggur, untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

"Pelaku mencampur sekitar 150 ml alkohol 96 persen dan perasa ke dalam setiap botol miras oplosan. Takaran itu sangat berisiko dan tidak layak konsumsi. Motifnya murni ekonomi, karena ia menjual miras dalam gelas kecil seharga Rp 5.000 hingga Rp 10.000," jelas AKP Joshua.

Menurut AKP Joshua, takaran yang digunakan dengan dilebihkan alkohol oleh tersangka, agar lebih kuat secara rasa dan kandungan. 

"Dia mengaku agar lebih nendang minunamnya," bebernya.

Dalam kurun kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada 29 Juli 2025, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Kandangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved