Silfester Tak Ditahan Vonis Kasus 6 Tahun Lalu, Mahfud MD : Harus Dieksekusi
Silfester Matutina dan Kejari Jaksel mendadak jadi sorotan di tengah polemik kasus ijazah Jokowi palsu. Kini, Kasus, Silfester vs JK diungkit lagi.
SURYAMALANG.COM - Nama Silfester Matutina dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kejari Jaksel) mendadak menjadi sorotan di tengah polemik ramenya kasus ijazah Jokowi palsu.
Ya, Silfester Matutina merupakan sosok terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla.
Padahal, majelis hakim pengadilan telah memvonis Silfester Matutina dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.
Putusan atau vonis hukum kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla itu terjadi pada 2019.
Sontak saja, sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung menahan Silfester Matutina sekaligus loyalis Jokowi itu membuat banyak pihak angkat suara dan geram.
Di antara pakar hukum yang angkat suara adalah mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Mantan calon wakil presiden itu mempertanyakan ada apa Silfester Matutina sampai hari ini tidak ditahan oleh aparat hukum.
Padahal, kasusnya sudah diputus pengadilan.
"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," tulis Mahfud MD di laman akun X yang dikutip SURYAMALANG.COM pada Selasa (5/8/2025) pukul 18.03 WIB.
"Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap bnyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" tulis Mahfud MD Selasa pukul 07.44 WIB.
Baca juga: SOSOK Silfester Matutina Relawan Jokowi Bahas Partai Biru Dalang Ijazah Palsu, Asal dan Pendidikan
Komentar Mahfud MD itu ditayangkan sebanyak 164 ribu kali dan dibagikan 968 kali serta disukai 535 akun.
Dalam lanjutan tulisannya, tokoh asal Madura itu juga mengomentari pernyataan Silfester Matutina yang mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Rupanya, klaim Silfester Matutina sebelumnya sudah dibantah oleh pihak Jusuf Kalla.
"Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK," tulis Mahfud MD.
"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," tulis Mahfud MD lagi.

Kasus penghinaan Jusuf Kalla
Silfester mengklaim kasusnya sudah berujung damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester.
Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim sudah menjalaninya dengan baik.
Baca juga: Masalah Jokowi dan SBY Beres, Pujian Negarawan Baik Buat Demokrat Cair Giliran Roy Suryo Tak Terima
"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.
Kasus Silfester vs JK berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Mei 2017, ia menganggap JK terlalu berambisi secara politik sehingga mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.
Hal itu diucapkan yang saat itu viral lewat sebuah video.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla," ujar Silfester.
Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.
Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.
Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Baca juga: 4 Sosok Paling Disorot Dapat Amnesti dan Abolisi Prabowo Terkait dengan Jokowi sampai Kasus Korupsi
Roy Suryo desak Kejari Jaksel
Pada Rabu (30/07/2025), Roy Suryo mendatangi Kantor Kejari Jaksel untuk menyerahkan surat permintaan agar Kejari bersikap tegas menjalankan tugasnya
Kedatangannya untuk meminta Kejari Jaksel mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.
"Jadi sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh Kejaksaan dan harus masuk ke ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Jadi, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi," ujar Roy Suryo dilansir dari Kompas.tv
Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester Matutina
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jaksel pada Senin (4/8/2025).
Namu, Silfester tidak memenuhi panggilan.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.
Sebagian artikel ini tayang di Tribun-Medan.com
Silfester Matutina
Mahfud MD
Roy Suryo
penghinaan
Jusuf Kalla
SURYAMALANG.COM
Kejari Jaksel
ijazah Jokowi palsu
Kades di Jombang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Warganya, Kini Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Viral Video Emak-emal Berjaket Hitam Mencuri Sekarung Rokok di Toko Pasar Pujer Bondowoso |
![]() |
---|
Pemkot Surabaya Tertibkan 6 Bendera One Piece, Wali Kota: Tidak Dilarang, Tapi Hargai Jasa Pahlawan |
![]() |
---|
Pulang dari Jalur Gaza Palestina, Dua Dokter UB Malang Bagikan Kisah Derita Manusia di Tengah Perang |
![]() |
---|
Dofic Soroanggomo Calonkan Diri sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang, Komitmen Tingkatkan Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.