Kota Malang
Muktiono Pakar Hukum UB Malang : Bendera One Piece Bukan Pelanggaran, Negara Jangan Reaktif
Muktiono Pakar Hukum UB Malang : Bendera One Piece Bukan Pelanggaran, Negara Jangan Reaktif
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Belakangan ini pengibaran bendera tengkorak ala anime One Piece menjadi polemik dan perbincangan hangat masyarakat Indonesia.
Apalagi pengibaran bendera One Piece tersebut dikibarkan tepat di bawah bendera Indonesia.
Hal ini pun menuai banyak sorotan, termasuk dari sejumlah akademisi.
Dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Ketua Umum Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Dr Muktiono SH MPhil menilai, tindakan tersebut bukanlah pelanggaran hukum maupun HAM.
Menurut Muktiono, pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk ekspresi individu atas kecintaan atau kegemaran terhadap suatu hal.
"Tindakan itu saya lihat sebagai bagian dari upaya mencari kebahagiaan (pursuing happiness) yang merupakan hak asasi setiap orang," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (6/8/2025).
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 6 Bendera One Piece, Wali Kota: Tidak Dilarang, Tapi Hargai Jasa Pahlawan
Lebih lanjut, Muktiono menjelaskan bahwa ekspresi semacam itu juga bisa dimaknai sebagai sindiran, bentuk protes, atau respon terhadap situasi tertentu.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut sah sejauh tidak mengganggu ketertiban umum, tidak merugikan orang lain, dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
Dari sisi regulasi, ia menyebut bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
"Tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera seperti itu, selama tidak mengandung pelecehan terhadap simbol negara," jelasnya.
Muktiono pun mengkritisi sikap negara yang dianggapnya terlalu reaktif dalam menyikapi simbol-simbol budaya populer seperti ini.
Ia mengingatkan agar kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan semacam ini tidak dilakukan tanpa dasar yang kuat.
"Kalau tidak ada ancaman nyata, melarang atau mengkriminalisasi hal seperti ini justru membuang energi negara."
"Fokus kita seharusnya pada persoalan yang lebih esensial seperti korupsi, perubahan iklim, kemiskinan, ketertinggalan teknologi, serta pendidikan," tandasnya.
Rekayasa Satu Arah Jalan Kahuripan Kota Malang Segera Dipermanenkan, Arus Lalu Lintas Lancar |
![]() |
---|
Pemkot Malang Terima Penghargaan dari Kementerian Perumahan karena Postur Anggaran Pro Rakyat |
![]() |
---|
Pembagian Seragam Gratis untuk Pelajar Kota Malang Diusahakan Rampung Akhir Agustus 2025 |
![]() |
---|
RRI Malang Resmikan Auditorium Seni dan Budaya, Siap Jadi Wadah untuk Komunitas di Malang Raya |
![]() |
---|
Memeriahkan HUT ke-77 Polisi Wanita, Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Lansia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.