Kota Malang
Puluhan Kendaraan di Kota Malang Ditilang, Didominasi Pelanggaran Tidak Bawa SIM dan Uji KIR Mati
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan serta kelaikan kendaraan angkutan mulai pikap hingga truk termasuk sepeda motor.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama TNI, Polisi dan Samsat Malang Kota menggelar operasi gabungan kesadaran keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Jalan Raya Langsep Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (27/8/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan serta kelaikan kendaraan angkutan mulai pikap hingga truk termasuk sepeda motor.
Kegiatan sendiri berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
Seluruh kendaraan yang melintas dihentikan dan diarahkan menepi untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas menjadi tujuan utama operasi tersebut.
"Oleh karenanya, kami berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya seperti jajaran kepolisian maupun samsat. Untuk pelanggaran seperti tidak memiliki SIM maupun tidak memakai helm, penindakan tilang dilakukan kepolisian. Sedangkan dari samsat, yaitu fokus kesadaran masyarakat terhadap penyelesaian pajak kendaraan," ujar Widjaja.
Dalam operasi yang digelar selama 1,5 jam, pelanggaran yang paling banyak didominasi uji KIR mati serta tidak membawa SIM. Sehingga, para pelanggar tersebut dijatuhi sanksi tilang.
"Untuk hasil berapa banyak yang melanggar, masih didata. Tetapi kami tidak menemukan pelanggaran over dimensi kendaraan, tetapi kalau yang overload masih ditolerir dan diberikan imbauan serta edukasi. Namun apabila overloadnya sudah dirasa membahayakan, kami tilang dan diminta untuk mengurangi muatannya," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Manajemen Rekayasa Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Malang, Donnie Haryono mengungkapkan, ada sebanyak 200 kendaraan yang diperiksa.
"Untuk hasilnya, 36 kendaraan angkutan ditindak dengan pelanggaran meliputi uji KIR mati hingga kelengkapan kendaraan seperti kondisi ban yang tidak layak (tidak ada alurnya) dan tidak membawa SIM. Para pelanggar disanksi tilang dan harus mengikuti sidang pada minggu depan di PN Kota Malang," terangnya.
Selain menindak kendaraan angkutan, petugas gabungan juga menindak 12 sepeda motor. Dengan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai helm.
Sementara itu, Staf Penagihan UPT PPD Samsat Malang Kota Bapenda Jatim, Kalle mengungkapkan, terdapat 7 kendaraan yang telat membayar pajak terjaring dalam operasi tersebut.
"Total, ada 7 kendaraan yang terjaring karena terlambat membayar pajaknya. Sebagian besar, telat membayar antara 2 hingga 3 bulan dan para pelanggar langsung bayar di tempat," tandasnya.
Rekayasa Satu Arah Jalan Kahuripan Kota Malang Segera Dipermanenkan, Arus Lalu Lintas Lancar |
![]() |
---|
Pemkot Malang Terima Penghargaan dari Kementerian Perumahan karena Postur Anggaran Pro Rakyat |
![]() |
---|
Pembagian Seragam Gratis untuk Pelajar Kota Malang Diusahakan Rampung Akhir Agustus 2025 |
![]() |
---|
RRI Malang Resmikan Auditorium Seni dan Budaya, Siap Jadi Wadah untuk Komunitas di Malang Raya |
![]() |
---|
Memeriahkan HUT ke-77 Polisi Wanita, Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Lansia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.