Surabaya

SE Bersama Penggunaan Sound System di Jatim Resmi Berlaku, Wujud Tuntaskan Polemik Sound Horeg

SE Bersama Penggunaan Sound System di Jatim Resmi Berlaku, Wujud Tuntaskan Polemik Sound Horeg

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
Polres Gresik
ILUSTRASI - Pertunjukan sound horeg di Kabupaten Gresik. Kini, Polres Gresik melarang pertunjukan sound horeg yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur resmi terbit dan berlaku.

SE Bersama tersebut resmi ditanda-tangani oleh tiga pimpinan Forkopimda Jatim tertanggal 6 Agustus 2025.

Tiga pentolan yang menerbitkan SE Bersama ini adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

Secara detail dan rinci, Surat Edaran (SE) bersama ini mengatur penggunaan pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur.

Mulai dari intensitas besaran suara, waktu, rute hingga apa apa yang dilarang dalam pelaksaan kegiatan menggunakan pengeras suara.

SE Bersama ini sekaligus menjadi ujung akhir polemik kegiatan sound horeg yang belakangan ramai di Jawa Timur.

Baca juga: Berkunjung ke Malang, Gubernur Khofifah Imbau Orang Tua Supaya Peduli dengan Kesehatan Mental Anak

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama telah disusun secara komprehentif dengan mengacu para peraturan perundang-undangan, baik Permenkes, PermenLH atau Permenaker.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat."

"Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua  disesuaikan  aturannya,” tegas Gubernur Khofifah kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (9/8/2025).

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” imbuhnya.

Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.

Baca juga: Aturan Sound Horeg di Jatim Siap Diterbitkan, Tetap Bisa Menjerat Festival Sound

Pertama, untuk tingkat kebisingan. Dalam SE Bersama kita memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.

“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Gubernur Khofifah.

Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.

Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

TIdak hanya itu, SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat.

Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulan yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.

“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.

Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.

Dan jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan Tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” tegas Khofifah.

“Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkas Khofifah.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved