Fatwa Haram Sound Horeg

Aturan Sound Horeg di Jatim Siap Diterbitkan, Tetap Bisa Menjerat Festival Sound

Meski belakangan ada yang mendeklarasikan perubahan terminologi dari sound horeg menjadi festival sound, aturan tetap berlaku

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
ILUSTRASI - SOUND HOREG - Teknisi sound horeg di Mbalong Kawuk, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membongkar peralatannya untuk memenuhi aturan muatan kendaraan tidak boleh melebihi dimensinya, Jumat (25/7/2025). Selain itu batas maksimal sound system keliling adalah 80 desibel. 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan aturan terkait pelaksanaan sound horeg segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Ia menegaskan finalisasi aturan yang dikemas dalam bentuk Surat Edaran (SE) ini sudah selesai dan sedang proses ditandatangani oleh para pimpinan di jajaran Forkopimda Jatim.

“Ini sedang proses tanda tangan oleh para pimpinan. Kita ini Forkopimda kan satu kesatuan. Tapi untuk SE terkait sound system ini kesepakatannya nanti Bapak Kapolda yang akan menjelaskan detailnya, karena untuk izin keramaian kan dari kepolisian,” tegas Emil Dardak saat diwawancara di Ruang Kerja Wakil Gubernur di Gedung Negara Grahadi, Rabu (6/8/2025). 

Ia mengaku sudah membaca finalisasi akhir dari SE tersebut. Dan semua telah disusun secara lengkap dan komprehensif khususnya mengatur praktek kegiatan penggunaan sound system atau pengeras suara.

Baik itu mengatur terkait batasan dan juga yang dibolehkan maupun yang tidak dibolehkan.

Baik penggunaan sound system yang statis maupun yang bergerak.

Aturan yang disusun mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik.

“Saya sudah lihat rancanangannya. Sangat terstruktur dan sangat komprehensif. Tapi nanti detailnya akan disampaikan oleh rekan-rekan di Polda Jatim,” ujarnya.

Meski belakangan ada yang mendeklarasikan perubahan terminologi dari sound horeg menjadi festival sound, ditegaskan Emil bahwa aturan ini akan tetap mengatur hal tersebut.

Karena aturan dibuat global untuk kegiatan sound system bukan hanya sound horeg saja.

“Yang saya pahami, karnaval itu pawai, pawai itu bergerak, ada pengaturan soal penggunaan sound sistem secara statis di tempat dan yang bergerak. Kalau yang bergerak maka aturannya jadi satu dengan aturan pengeras suara dengan kendaraan yang mengangkut,” ujarnya.

Ditegaskannya SE yang akan terbit ini sebenarnya merajut aturan-aturan yang sudah ada. Terutama terkait ijin keramaian. Dan dalam aturan ini juga akan dicantumkan terkait sanksi.

Meski begitu Emil menegaskan sanksi dan larangan sejatinya tidak menunggu SE terbit.

Karena sejauh ini pihak kepolisian juga telah aktif melakukan tindakan tegas pada kegiatan sound system yang melanggar aturan batas waktu, dimensi dan juga ketertiban umum.

“Jadi yang sudah berkegiatan tapi melanggar batas waktu maka sudah dibubarkan. Jadi sudah ada tindakan tegas dari aparat terhadap praktik penggunaan pengeras suara baik dari statis atau bergerak yang melanggar aturan yang sudah ada. Ini mempertebal saja sesuai dengan aturan perundangan yang ada, termasuk aturan dari Menteri Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Ia memastikan terbitnya aturan ini tidak lama lagi. Terutama saat ini sudah banyak kegiatan masif penggunaan sound system jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.

“Segera. Ini sudah tinggal diteken. Karena sudah urgen sekali untuk keluar aturannya,” pungkas Emil Dardak.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved