Berita Viral

KISAH Mahasiswi UGM Kena Denda Rp 5 Juta Gegara Pinjam Buku di Perpustakaan, Akhirnya Bayar Segini

Kisah mahasiswi UGM kena denda Rp 5 juta gegara pinjam buku di perpustakaan menjadi viral di media sosial. Akhirnya bayar segini.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase AI dengan perintah buatkan foto ilustrasi perpustakaan dan Tribunjambi.com
DIDENDA RP 5 JUTA - Sebuah unggahan yang menunjukkan seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menangis karena didenda Rp5 juta. Rupanya, denda itu akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan menjadi viral di media sosial. 

SURYAMALANG.COM - Kisah mahasiswi UGM kena denda Rp 5 juta gegara pinjam buku di perpustakaan menjadi viral di media sosial. 

Usut punya usut, ternyata mahasiswi ini meminjam beberapa buku dan lupa untuk mengembalikan hingga denda keterlambatan pengembalian pun menumpuk hingga Rp 5 juta. 

Banyak netizen terkejut dengan nominal denda yang fantastis itu.

Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki fasilitas perpustakaan yang bisa digunakan oleh mahasiswa dan masyarakat umum. 

UGM memiliki perpustakaan pusat yang kaya akan koleksi buku, jurnal, dan e-book. Selain itu, setiap fakultas juga memiliki perpustakaan sendiri. 

Setelah kabar ini ramai di media sosial, akhirnya pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara.

Pihak kampus segera memberikan klarifikasi.

Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, membenarkan adanya peristiwa tersebut. 

Namun, ia menjelaskan nominal denda Rp 5 juta adalah akumulasi dari keterlambatan pengembalian enam buku dari dua perpustakaan berbeda. 

Rinciannya, denda sebesar Rp 3,7 juta berasal dari Perpustakaan Pascasarjana (untuk dua buku).

Sementara Rp 1,3 juta dari Perpustakaan Pusat (untuk enam buku).

Made Andi Arsana menyebutkan pihak perpustakaan telah berupaya mengingatkan mahasiswi tersebut melalui email dan telepon, tetapi nomor yang terdaftar tidak aktif. 

Ia menambahkan, semua riwayat peminjaman buku dapat dipantau oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM dan perpanjangan masa pinjaman juga bisa dilakukan secara daring.

Ada Kesepakatan, Denda Jauh Lebih Ringan

seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menangis
DIDENDA RP 5 JUTA - Sebuah unggahan yang menunjukkan seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menangis karena didenda Rp5 juta. Rupanya, denda itu akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan menjadi viral di media sosial.

Beruntung bagi mahasiswi tersebut, pihak kampus memberikan keringanan. 

Setelah bernegosiasi, mahasiswi tersebut hanya perlu membayar denda sebesar Rp 200.000 untuk buku di Perpustakaan Pascasarjana. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved