KMP Tunu Pratama Tenggelam di Selat Bali

Jadwal Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Ombak Tinggi Tetap jadi Kendala

Jika SPK telah keluar, alat-alat dan mesin pengangkat akan didatangkan ke Selat Bali untuk pengangkatan banghkai kapal KMP Tunu Pratama Jaya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA/KSOP Tanjung Wangi
SURVEI LOKASI - Lokasi penanda bangkai KMP Tunu Pratama Jaya difoto oleh tim pengangkat bangkai kapal dari PT Buto didampingi KSOP Tanjung Wangi yang menyurvei lokasi tenggelamnya kapal, Selasa (12/8/2025) dan foto kapal sebelum tenggelam. Proses pengangkatan bangkai kapal akan segera dilakukan. 

Kapal posisi terbalik di kedalaman sekitar 49 meter dari permukaan laut.

Putu menjelaskan, pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya sesuai dengan imbauan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). 

Bangkai kapal yang tenggelam di sekitar wilayah perlintasan kapal, menurut aturan, wajib untuk diangkat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur soal kewajiban pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam.

Pasal 203 menyatakan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.

Dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya, pihak yang menangani proses pengangkatan adalah asuransi.

Sebab, perusahaan pemilik kapal telah mengasuransikan kapal tersebut. (fla)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved