Demo Warga Pati

5 Syarat Pemakzulan Sudewo Terpenuhi jika KPK Buktikan Suap DJKA Mengalir ke Bupati Pati

Sebagian warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah menuntut Bupati Sudewo lengser dari jabatannya, meski baru 5 bulan menjabat.

Editor: iksan fauzi
TribunJateng.com/Ibnu Taufik Juwariyanto/DOK. Pemkab Pati via Kompas.com
DEMO WARGA PATI : Kondisi terkini demo Sudewo di kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025). Foto kanan : Bupati Pati Sudewo dalam peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). 5 Syarat Pemakzulan Bupati Pati Bisa Terpenuhi? KPK Sebut Suap DJKA Mengalir ke Sudewo 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA – Sebagian warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah menuntut Bupati Sudewo lengser dari jabatannya, meski baru 5 bulan menjabat.

Tuntutan tersebut tergambar dari aksi besar-besaran demo warga Pati di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025). 

Namun, tidak mudah memakzulkan atau melengserkan Bupati Sudewo jika tidak ada pelanggaran hukum signifikan yang dilakukan oleh politisi Partai Gerindra tersebut. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemakzulan kepala daerah.

Untuk memakzulkan Bupati Sudewo, ada 5 syarat yang telah dilakukan oleh mantan DPR RI periode 2009-2014 dan 2019-2024 itu.

Apa saja syarat pemakzulan Bupati Sudewo yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 itu? 

  1. Melanggar sumpah atau janji jabatan
  2. Tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah
  3. Melakukan perbuatan tercela
  4. Terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman ≥ 5 tahun
  5. Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan

Baca juga: Bupati Pati Mundur? Ada Video Pendemo Bacakan Dokumen Pernyataan Atas Nama Sudewo Viral

Apabila ditemukan syarat tersebut pada Bupati Sudewo, maka DPRD Pati bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket melalui sidang paripurna. 

Hak Angket inilah yang dipakai DPRD Pati untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat luas.

Pansus juga berwenang mengumpulkan bukti dan meminta keterangan ahli.

Apabila Pansus Hak Angket menemukan bukti pelanggaran Bupati Sudewo, selanjutkan DPRD mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Mahkamah Agung (MA) kemudian melakukan uji materi terhadap keputusan DPRD Pati memakzulkan Bupati Sudewo.

Tahapan selanjutnya, setelah MA menyetujui usulan DPRD Pati, Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan Bupati Sudewo dalam waktu 30 hari.

Sosok yang akan menggantikan Sudewo memimpin Pati adalah Wakil Bupati tanpa perlu Pilkada ulang.

Saat ini, DPRD Pati telah resmi membentuk Pansus Hak Angket.

Baca juga: Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Disetujui DPRD Pati, Warga Takbir Setelah 50 Ribu Massa Demo

Pembentukan Pansus Hak Angket tersebut berlangsung dalam sidang paripurna di sela aksi demo besar-besaran, Rabu (13/8/2025).

Kebenaran pembentukan Pansus Hak Angket disampaikan oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.

Ia mengatakan, mayoritas anggota DPRD Pati mendukung proses Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum atau administratif yang dilakukan Bupati Sudewo.

Ali mengungkapkan Ketua Pansus Hak Angket adalah politisi PDIP, Bandang Waluyo.

Sedangkan wakilnya adalah Juni Kurnianto dari Demokrat.

Sementara, Bupati Sudewo mengaku tidak akan mundur meski warga Pati menuntutnya lengser.

Baca juga: 4 Kasus Suap Seret Sudewo Muncul Lagi, Warga Pati Ancam Demo Berhari-hari Tuntut Bupati Lengser

Sudewo mengatakan itu saat berada di kantor Bupati Pati di sela demonstrasi warga menuntut dirinya lengser.

“Saya terpilih secara konstitusional dan demokratis. Segala tuntutan harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

DEMO WARGA PATI - Bendera One Piece (KANAN) berkibar dalam unjuk rasa yang digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Bupati Pati, Sudewo (KIRI) saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Mikroba PA 63 WD 05/Pati yang digelar di Ruang Pragolo, Setda Kabupaten Pati, Rabu (30/7/2025). Hak angket untuk pemakzulan Sudewo disetujui DPRD.
DEMO WARGA PATI - Bendera One Piece (KANAN) berkibar dalam unjuk rasa yang digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Bupati Pati, Sudewo (KIRI) saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Mikroba PA 63 WD 05/Pati yang digelar di Ruang Pragolo, Setda Kabupaten Pati, Rabu (30/7/2025). Hak angket untuk pemakzulan Sudewo disetujui DPRD. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL/humas.patikab.go.id)

Komentar Gubernur Jateng

Terpisah, Gubernur Ahmad Luthfi tidak menjawab secara langsung ketika ditanya tuntutan warga Pati mendesak Bupati Sudewo mundur. 

Ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang, yakni DPRD Pati.

“Nah itu tanya sana, wewenangnya DPRD, bukan saya,” ujar Luthfi singkat, Rabu.

Pernyataan ini mempertegas mekanisme pemberhentian kepala daerah menjadi ranah DPRD, bukan gubernur.

DPRD Pati sendiri telah mengaktifkan hak angket, sebuah mekanisme konstitusional yang memungkinkan pemeriksaan dan pemakzulan kepala daerah bila ditemukan pelanggaran serius terhadap undang-undang atau konstitusi.

Dugaan terseret kasus suap DJKA

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo diduga menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Sudewo diduga mendapatkan commitment fee saat menjabat sebagai anggota DPR.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan terhadap Bupati Pati tersebut.

Baca juga: 9 Fakta Terbaru Demo Warga Pati Ricuh, Viral Surat Pengunduran Diri Bupati Sudewo Dibacakan Pendemo

“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” katanya.

KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo untuk diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.

“Jika memang memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ujarnya.

Kompas.com (grup SURYAMALANg.COM) melansir dari Kompas TV, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo ketika masih menjadi anggota DPR.

Penyitaan uang sebesar itu terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023 lalui.

Awalnya jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Menurut Sudewo, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada Kamis.

Dalam kesaksiannya, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Selain itu, ia juga membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp 720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.

Termasuk, Sudewo membantah tanggapan terdakwa Bernard Hasibuan yang pernah memberikan uang Rp500 juta melalui stafnya yang bernama Nur Widayat di Solo.

“Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion," kata Sudewo.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved