Kota Malang

Dokter AY Tersangka Pelecehan Tidak Ditahan Polresta Malang Kota, Pengacara Korban Sangat Kecewa

Dokter AY Tersangka Pelecehan Tidak Ditahan Polresta Malang Kota, Pengacara Korban Sangat Kecewa

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
MENGAWAL KASUS - Pengacara korban pelecehan, QAR, Satria Marwan SH MH mempertanyakan tersangka dokter AY tak kunjung ditahan oleh Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan pasien, dokter AY yang merupakan mantan dokter Persada Hospital, Kota Malang, tak kunjung ditahan oleh Polresta Malang Kota.

Kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan SH MH mempertanyakan hal tersebut.

Dengan tindak pidana yang dilakukannya, ancaman hukuman maksimal terhadap dokter AY adalah 12 tahun penjara.

"Terkait dengan tidak ditahannya dokter AY, itu merupakan subyektivitas atau kewenangan penyidik kepolisian dan kami menghormati."

"Namun sebenarnya, kami sangat kecewa dan dengan ancaman hukuman tinggi, maka sewajarnya tersangka harus ditahan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Wanita Korban Pelecehan di Persada Hospital Dilaporkan Balik, Kini Diperiksa Polresta Malang Kota

Dirinya juga menjelaskan, bahwa kliennya kini telah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain bentuk perlindungan hukum, LPSK juga memberikan pendampingan dan penguatan psikologis kepada korban QAR.

"Alhamdulillah, kami terbantu oleh LPSK yang telah mendampingi korban."

"Menurut saya, ini adalah langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat atas lomitmen memberikan perlindungan kepada saksi dan korban."

"Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan LPSK," terangnya.

Baca juga: Ribuan Botol Miras Ilegal dalam Truk Dikirim dari Bali Menuju Malang, Dicegat Aparat di Banyuwangi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan, bahwa dokter AY tidak ditahan karena beberapa pertimbangan.

"Ada pihak yang menjamin yaitu pengacaranya, sehingga yang bersangkutan (dokter AY) tidak ditahan."

"Kemudian, tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan juga kooperatif," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved