Kamis, 23 April 2026

Kota Malang

Pemkot Malang Diminta Bangun Fly Over Soehat-Candi Panggung dalam Sengketa Jalan Tembus Griya Shanta

Dalam mediasi di PN Kota Malang, warga Perumahan Griya Shanta tetap bersikukuh menolak adanya rencana pembuatan jalan tembus.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
MEDIASI - Suasana mediasi antara pihak penggugat dari warga RW 12 Perumahan Griya Shanta dengan pihak tergugat dari Pemkot Malang di PN Kota Malang, Selasa (6/1/2026). Dalam mediasi tersebut, warga menyampaikan dua tawaran kepada Pemkot Malang.  

Ringkasan Berita:
  • Sidang mediasi gugatan class action antara warga RW 12 Perumahan Griya Shanta dan Pemkot Malang terkait sengketa jalan tembus dilangsungkan di PN Kota Malang, Selasa (6/12/2025)
  • Warga tetap menolak rencana pembangunan jalan tembus, mengajukan 2 penawaran pada Pemkot Malang.
  • Tawaran 1; pembuatan jalan tembus melintasi wilayah perumahan lain yaitu Perumahan Griya Shanta Eksekutif.
  • Tawaran 2; Pemkot Malang buat jalan layang (fly over) dari Jl Soekarno Hatta (Soehat) hingga Jalan Candi Panggung.
 

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua penawaran muncul dalam sidang mediasi gugatan class action antara warga RW 12 Perumahan Griya Shanta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (6/12/2025).

Mediasi berlangsung selama satu jam mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB dipimpin hakim PN Malang, Yuli Atmaningsih.

Baca juga: Viral Petugas Dinas Perhubungan Kota Malang Merokok saat Berkendara di Jalan Galunggung

Dalam mediasi tersebut, warga tetap bersikukuh menolak adanya rencana pembuatan jalan tembus.

Sebagai gantinya, warga menyampaikan dua tawaran kepada Pemkot Malang.

Yang pertama, pembuatan jalan tembus tetap dilakukan namun melintasi wilayah perumahan lain yaitu Perumahan Griya Shanta Eksekutif.

Tawaran kedua, Pemkot Malang membuat jalan layang (fly over) dari Jalan Soekarno Hatta (Soehat) tembus hingga Jalan Candi Panggung.

Kuasa hukum warga RW 12 Perumahan Griya Shanta, Wiwit Tuhu mengatakan, bahwa sebenarnya pihaknya menunggu langkah Pemkot Malang mengajukan penawaran.

Namun ternyata, Pemkot Malang sebagai tergugat tidak kunjung menyampaikan tawaran sehingga akhirnya warga yang mengajukan.

"Kami ini sebagai penggugat dan beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan lewat jalur mediasi. Kedua tawaran itu sudah kami serahkan, sekarang tinggal menunggu bagaimana pihak tergugat mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.

Wiwit Tuhu kembali menegaskan, bahwa langkah Pemkot Malang untuk membuat jalan tembus dengan melintasi Perumahan Griya Shanta dinilai tidak logis. 

Selain itu, masih banyak alternatif lain yang seharusnya dapat menjadi pertimbangan.

"Jadi, Perumahan Griya Shanta ini letaknya di pinggir dan berdekatan dengan Jalan Candi Panggung. Apabila rencananya untuk memecah kemacetan di Jalan Candi Panggung dan Jalan Soehat, maka tidak logis apabila jalan tembusnya diletakkan di Perumahan Griya Shanta,"

"Masih banyak alternatif dengan posisi lokasi untuk jalan tembus lebih ke tengah dan lebih memadai. Oleh karenanya, silahkan Pemkot Malang membuat kajian yang lebih obyektif dan akademis," bebernya.

Baca juga: Tembok Pembatas Perumahan Griya Shanta Kota Malang Mendadak Dibongkar, Ini Respons Kuasa Hukum Warga

Pemkot Malang Siapkan Jawaban

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno menuturkan, akan membahas lebih lanjut kedua penawaran dari warga tersebut bersama stakeholder terkait.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved