Ngawi

Tak Sengaja Tabrak Balita Hingga Tewas di Ngawi, Sopir Pikap Ditetapkan sebagai Tersangka

Satreskrim Polres Ngawi menetapkan pria berinisial ADP sebagai tersangka yang menewaskan balita perempuan berinisial AE.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Eko Darmoko
IST
VISUM - Keluarga korban memasukkan jenazah balita inisial AE, usai keluar dari Puskesmas Karangjati, Kabupaten Ngawi, Senin (11/8/2025). Polres Ngawi menetapkan sopir mobil pikap ADP sebagai tersangka, yang dianggap lalai hingga menewaskan AE. 

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi menetapkan pria berinisial ADP sebagai tersangka yang menewaskan balita perempuan berinisial AE.

Pria berusia 31 tahun tersebut, menabrak AE ketika mobil pikap pengangkut ayam milik keluarga korban, baru selesai dicuci, Senin siang (11/8/2025), di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Sebelum terjadi tabrakan, pelaku hendak memindahkan kendaraan tersebut.

Namun, pelaku mengaku tidak melihat posisi korban, yang sedang bermain persis di depan mobil.

Korban sudah dilarikan ke Puskesmas Karangjati, untuk penanganan lebih lanjut, namun nyawa korban tidak tertolong.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (14/8/2025), membenarkan soal penetapan status tersangka ADP.

Baca juga: Damkar Evakuasi Anak Kambing yang Terperosok dalam Sumur Tua di Ngawi, Endingnya Sangat Menyedihkan

“Penetapan tersangka telah melewati proses penyelidikan."

"Tersangka adalah pengemudi kendaraan,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Ia menambahkan, penyelidikan yang dilakukan adalah dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kedua orang tua korban.

“Tersangka lalai saat berkendara hingga menewaskan bocah yang bermain di depan kendaraan,” imbuhnya.

ADP dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandas AKP Aris.

Baca juga: Emosi Melihat Pacarnya Kencan dengan Orang Lain, Pria di Tuban Beraksi Brutal Hingga Diciduk Polisi

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved