Kota Malang

DPRD Kota Malang Konsen Buat Ranperda, Upaya Pengurangan Sampah Plastik

Kota Malang disebut telah memiliki Surat Edaran pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, namun aturan tersebut disebutnya tidak berjalan efektif.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
KONSEN PERDA PLASTIK - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Senin (18/8/2025). Ia mengatakan perlunya kebijakan yang mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Kota Malang disebutnya telah memiliki Surat Edaran pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, namun aturan tersebut disebutnya tidak berjalan efektif. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengatakan telah menghentikan impor scrap plastik sejak awal 2025.

Langkah itu diambil karena Indonesia tengan mengatasi persoalan sampah palstik serius.

Dikatakan Hanif, saat ini Pemerintah Indonesia mencoba berbagai macam cara untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan guna, termasuk mengubahnya menjadi energi listrik.

Dalam kunjungannya ke Kota Malang, Senin (18/8/025), Hanif menyebut persoalan sampah plastik telah mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan yang sangat serius.

Penguraian sampah plastik tidak bisa terjadi dalam waktu dekat.

Bahkan ketika telah terurai pun masih menyisakan mikro plastik di dalam kandungan tanah.

Penghentian impor sampah plastik diharapkan dapat mengurangi penggunaan plastik.

Di sejumlah daerah, Hanif telah mendorong para kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menurunkan penggunaan plastik.

"Plastik sekali pakai telah menjadi persoalan sendiri bagi lingkungan. Sampah menjadi tanggungjawab kita bersama," tegasnya, Senin (18/8/2025).

Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Di dalamnya, terdapat upaya merealisasikan tata kelola sampah yang baik pada 2029.

Hanif menyebut, persoalan sampah plastik diminta Prabowo dapat diselesaikan pada 2029.

"Aturan yang telah dibuat secara rinci saat ini terkait waste to energy. Daerah yang memiliki timbunan sampah sampai 1.000 ton per hari perlu membuat fasilitas ini," terangnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang mengatakan bahwa persoalan sampah plastik telah menjadi perhatian serius.

Kota Malang disebutnya telah memiliki Surat Edaran pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, namun aturan tersebut disebutnya tidak berjalan efektif.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved