Kota Blitar
Warga Jalan Cemara Kota Blitar Tewas Dikeroyok, Polisi Ciduk 3 Tersangka
Ketiga tersangka, yaitu, MS (40) warga Sananwetan, Kota Blitar; LG (26) warga Sukorejo Kota Blitar; dan EGA (20) Sananwetan Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Ketiga tersangka, yaitu, MS (40) warga Sananwetan, Kota Blitar; LG (26) warga Sukorejo Kota Blitar; dan EGA (20) Sananwetan Kota Blitar.
Tersangka MS dan LG sudah ditangkap lebih dulu di wilayah Kabupaten Malang pada Sabtu (16/8/2025) dini hari.
Sedang tersangka EGA ditangkap di Jakarta pada Sabtu (16/8/2025) sore.
Korban pengeroyokan oleh tiga tersangka, yaitu, Danang Kurniawan (35), warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Baca juga: Rutinitas Bakar Sampah Memicu Pertumpahan Darah, Perangkat Desa di Blitar Luka Parah Kena Bacok
"Ada tiga tersangka yang kami tangkap dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Jl Cemara, Kota Blitar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (19/8/2025).
Yudho mengatakan, ketiga tersangka secara bersama mengeroyok korban. Para tersangka memukul dan menendang korban di kamar.
Tersangka LG sempat memukul dan menginjak korban di ruang tamu. LG juga mendorong korban hingga terjatuh dan kepala terbentur tembok di kamar.
Lalu, tersangka MS menendang kepala, leher, dan dada saat korban terlentang di kamar.
Sedang EGA menendang punggung korba. EGA sempat membersihkan darah korban yang menempel di tembok.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka berat. Karena tidak ada pertolongan medis, korban meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Girang saat Lihat Ikan di Permukaan Sungai Brantas Jombang, Dia Melompat dan Tak Kembali, Hilang!
Yudho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan medis yg dilakukan RS Bhayangkara Kediri, korban mengalami luka memar di wajah, bibir, kepala atas kanan, daun telinga kanan kiri, dan dada kiri bawah akibat benturan benda tumpul.
Korban juga mengalami luka terbuka di daun telinga bagian belakang akibat kekerasan benda tajam.
"Sebab kematian korban akibat kekerasan di leher yg mengakibatkan kerusakan pada organ leher korban," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa botol bekas minuman keras dan pakaian.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Pemicu pengeroyokan karena adanya salah paham antara korban dan pelaku. Pelaku tersinggung dengan kata-kata korban."
"Pelaku dan korban merupakan teman sepergaulan. Peristiwa ini spontan, tidak ada perencanaan," ujarnya.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di rumahnya pada Jumat (15/8/2025) malam.
Makam Bung Karno Diusulkan Jadi Makam Nasional, Disbudpar Kota Blitar Ungkap Tujuannya |
![]() |
---|
Ditarget 221 Miliar pada Tahun 2025, Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Blitar Masih 130 Miliar |
![]() |
---|
Terdampak Efisiensi Anggaran, Ekskavasi Candi Gedog Kota Blitar Gagal Dilanjutkan Tahun Ini |
![]() |
---|
Ecopark Joko Pangon Kota Blitar Bakal Dilengkapi Fasilitas Glamping dan Bumi Perkemahan |
![]() |
---|
Kota Blitar dapat Tambahan Satu Unit Armada Angkutan Sekolah Gratis dari Kemenhub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.