Kabupaten Malang

Aksi Maling Honda Beat di Pakis Malang Terekam CCTV, Polisi Gercep Langsung Menangkap Pelaku

Aksi Maling Honda Beat di Pakis Malang Terekam CCTV, Polisi Gercep Langsung Menangkap Pelaku

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
IST
MALING MOTOR - Pelaku tertangkap CCTV membawa kabur motor Honda Beat milik korban di Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku menggondol motor milik mahasiswa saat diparkir di halaman kos. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (17/8/2025).

Diketahui korban berinisial WS (22), mahasiswa asal Blitar yang kehilangan motornya saat diparkir di rumah kos.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa bermula saat teman korban mendapati motor milik korban yang diparkir di halaman telah raib pada Minggu pagi.

"Korban sempat bertanya ke temannya sekira pukul 09.00 WIB masih ada."

"Namun ketika saksi kembali satu jam kemudian, pagar sudah terbuka dan motor korban tidak ada,” jelasnya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Malang - Batu Jatim Rabu 20 Agustus 2025: Kota dan Kabupaten Hujan Ringan

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pakis.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Polisi juga mengecek rekaman CCTV.

Kemudian diketahui identitas dari pelaku yang telah menggondol Honda Beat milik korban.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil meringkus terduga pelaku, VS, tak jauh dari rumahnya di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti satu jaket jumper hitam, helm bogo hitam yang digunakan pada saat melakukan kejahatan, dan uang tunai Rp 90 ribu yang diduga hasil kejahatan, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.

“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 13 juta,” bebernya.

Kini, pelaku telah diamankan ke Polsek Pakis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu penadah barang hasil curian yang identitasnya sudah diketahui.

"Akibat perbuatannya, VS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved