DAFTAR Orang yang Diperiksa Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini: Ada Aktivis Hingga Jurnalis
Inilah daftar orang yang diperiksa polisi perkara kasus ijazah palsu Jokowi hari ini, Rabu (20/8/2025). Ada aktivis hingga jurnalis.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Inilah daftar orang yang diperiksa polisi perkara kasus ijazah palsu Jokowi hari ini, Rabu (20/8/2025).
Daftar nama orang-orang yang diperksia hari ini mulai dari aktivis hingga jurnalis.
Namun, nama Roy Suryo dan Rismon Sianipar tidak termasuk dalam daftar orang yang menjalani pemeriksaan hari ini.
Namun, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dijadwalkan di hari yang berbeda.
Kasus ijazah palsu Jokowi ini telah bergulir selama beberapa waktu terakhir.
Tuduhan ijazah palsu Jokowi ini berasal dari beberapa pigak seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad dan tokoh publik seperti Roy Suryo yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan terlapor dalam waktu dekat di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tempat Jokowi berkuliah telah memberikan klarifikasi.
Pihak UGM menegaskan jika Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehitanan dan telah menyelesaikan program studi secara sah.
Baca juga: Kalau Bantah, Jangan Pakai Pasal Roy Suryo Tantang Jokowi Soal Buku Jokowis White Paper
Kini, sebanyak tiga saksi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Selasa (19/8/2025).
Mereka adalah aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Meryati; jurnalis dari Satu Indonesia, Arif Nugroho; dan YouTuber dari ATOSASTRO Channel, Sunarto.
“Kami ingin tegaskan bahwa hari ini kami juga memenuhi panggilan dari saksi-saksi, ada tiga ya,” kata kuasa hukum para saksi, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa mengutip Kompas.com.
Dalam hal ini, Khozinudin mengatakan, negara tidak boleh membungkam tugas-tugas dari jurnalisme.

“Sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun,” ujar dia.
“Bahwa kalaupun ada yang keberatan dengan informasi yang disampaikan, komplainnya jangan ke media.Jangan memanggil wartawan jadi saksi. Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi,” tambah dia.
Dalam kesempatan yang sama, Meryati mengaku hanya membersamai para aktivis yang kerap menyuarakan tentang polemik ijazah palsu Jokowi.
“Kami sebagai emak-emak yang hari ini ikut terseret merasakan bahwa hal ini sebenarnya sangat-sangat simpel untuk penyelesaiannya, tapi memang sengaja untuk diperlama,” kata Meryati.
Meryati mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Namun, ia meyakini satu hal, yakni kasus tersebut telah menimbulkan kegaduhan di Indonesia.
Baca juga: Akhirnya 10 Saksi Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Polisi, Ada Roy Suryo dan Rismon
Kasus ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam kasus ini, para terlapor dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
Bukti Pelanggaran di Kafe Nenek Endang Klaten Putar Liga Inggris, Vidio Tegas Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.