TANGIS Lisa Mariana Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anaknya: Tanggung jawab di Akhirat

Tangis Lisa Mariana hasil tes DNA Ridwan Kamil bukan ayah kandung putrinya, kutuk eks Gubernur Jawa Barat: tanggung jawab di akhirat

TikTok @lisapresleyofficial/Instagram @ridwankamil
HASIL TES DNA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (KIRI). Lisa Mariana (KANAN) menangis mendengar kabar soal hasil tes DNA anaknya dengan Ridwan Kamil tidak ada kecocokan. Padahal ia yakin anak tersebut anak eks Gubernur Jawa Barat. Hasil tes DNA keluar pada Rabu (20/8/2025) Ridwan Kamil bukan ayah kandung anak Lisa Mariana. 

“Kami sendiri pun belum tahu hasilnya, belum tahu mekanisme pengumumannya seperti apa. Tapi mudah-mudahan dalam hitungan jam lagi akan diumumkan dan kita mendapat penjelasan,” ucapnya.

Muslim juga menegaskan, Ridwan Kamil tidak menitipkan pesan khusus selain meminta tim kuasa hukum hadir mewakilinya.

“Beliau sampaikan kepada kami, ‘Pak Muslim, saya tidak bisa hadir karena sedang menjalani profesi saya. Silakan Pak Muslim dan teman-teman kuasa hukum untuk mewakili saya menerima hasil tes DNA tersebut’,” kata Muslim menirukan pesan Ridwan Kamil.

Baca juga: Ridwan Kamil Legowo Pilih Tes DNA Meski Tahu Fakta Anak Lisa Mariana Bukan Darah Dagingnya

Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Lisa Mariana menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Melalui Instagram, RK menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya. 

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Kompas.com/Kompas.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved