Kabupaten Pasuruan

Polres Pasuruan Meringkus Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-sabu 161 Gram dan Ekstasi 5 Gram

Polres Pasuruan Meringkus Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-sabu 161 Gram dan Ekstasi 5 Gram

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
Polres Pasuruan
KURIR NARKOBA - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap kurir narkoba yang membawa sabu-sabu dan ekstasi, Rabu (13/8/2025). 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Polisi meringkus kurir narkoba berinisial AS (33), warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang kedapatan membawa sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

AS ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Rabu (13/8/2025) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, di pinggir jalan desa setempat.

Dari tangannya, petugas mengamankan 11 poket sabu-sabu dengan berat total 161,019 gram dan 16 butir ekstasi seberat 5,789 gram.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menghentikan langkah AS yang hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Baca juga: Anggota Polda Jatim Dibacok di Bagian Kepala dan Punggung saat Menangkap Pengedar Sabu di Bangkalan

“Peran tersangka adalah sebagai kurir."

"Ia menerima paket narkotika dari seseorang berinisial HR yang kini masih buron,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat upah Rp 1,5 juta per minggu, plus kesempatan menggunakan sabu-sabu secara gratis.

Disampaikan Kapolres, kasus ini menambah panjang daftar peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.

“Kami pastikan, polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Disampaikan Kapolres, pihaknya serius memberantas jaringan ini.

Ancaman narkoba bukan hanya soal kriminal, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved