Roy Suryo Yakin Tak Akan Dipenjara Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Percaya Diri Tak Bersalah

Pakar telematika Roy Suryo yakin tak akan dipenjara terkait kasus ijazah palsu Jokowi. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Youtube KOMPASTV
KASUS IJAZAH JOKOWI -Pakar telematika Roy Suryo (KIRI) yakin dirinya tak akan dipenjara terkait kasus ijazah palsu Jokowi (KANAN). Ia yakin tak bersalah. 

SURYAMALANG.COM - Pakar telematika Roy Suryo yakin tak akan dipenjara terkait kasus ijazah palsu Jokowi

Kepada wartawan Roy Suyo mengaku percaya diri tak bersalah soal kasus ijazah palsu Jokowi yang kini masih dalam proses kepolisian.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Sebanyak 12 orang terlapor, termasuk tokoh-tokoh nasional seperti Roy Suryo, Abraham Samad, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), kompak menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dan tidak pantas dipidana atas tudingan yang mereka anggap sebagai bentuk kritik dan riset publik.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengaku yakin dirinya akan bebas dari jeratan hukum.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK Pernah Sowan ke Jokowi di Solo

"Lah iya (percaya diri tidak bersalah). Kalau orang yang salah itu kan harusnya yang punya ijazah dan skripsi yang ditengarai 99,9 persen palsu," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).

Ia menyebut tuduhan terhadap dirinya dan 11 orang lainnya sebagai laporan yang keliru dan tidak berdasar.

“Sebuah laporan yang salah, laporan yang konyol, banyak sekali kesalahan," ujar dia.

Roy juga menilai laporan yang dilayangkan kepada dirinya merupakan bentuk kekonyolan yang sarat dengan kekeliruan.

Polda Metro Tingkatkan Kasus ke Penyidikan

Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Juli 2025.

Dari enam laporan polisi yang diterima, tiga di antaranya telah dinyatakan memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah menjadi salah satu fokus penyidikan.

Dua laporan lainnya telah dicabut.

Para terlapor dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran nama baik dan fitnah).
Pasal 35 jo. 51(1), Pasal 32(1) jo. 48(1), serta Pasal 27A jo. 45(4) UU ITE No. 11/2008

Baca juga: Pesan Roy Suryo untuk Prabowo Kubunya Tak Pantas Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta 2 Hal

KPU Solo Klarifikasi Soal Berkas Jokowi

Pihak KPU Solo akhirnya buka suara terkait tudingan Roy Suryo yang menyebutkan berkas pencalonan Jokowi saat maju sebagai calon Wali Kota Solo tidak ada. 

Roy Suryo, mantan Menpora dan pakar telematika, baru-baru ini menyatakan bahwa dokumen pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo tidak ditemukan di KPU Solo maupun Jakarta.

Klaim ini ia sampaikan sebagai bagian dari temuan dalam buku kontroversial berjudul Jokowi’s White Paper, yang ia tulis bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma.

Ia menyebut bahwa rekannya, Rismon, telah mendatangi langsung kantor KPU Solo dan tidak menemukan berkas pencalonan Jokowi.

Menurut Roy, absennya dokumen tersebut bisa menjadi indikasi fatal terkait keabsahan ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.

Baca juga: DAFTAR Orang yang Diperiksa Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini: Ada Aktivis Hingga Jurnalis

Akhirnya, Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menanggapi pernyataan penuding ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, yang menyebut berkas pencalonan Jokowi ketika menjadi Wali Kota Solo sudah tidak ada di Kantor KPUD Solo, Jawa Tengah.

Dengan tegas Yustinus membantah tudingan Roy Suryo tersebut, karena berkas pencalonan Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, masih ada.

Namun berkas pencalonan Jokowi ini telah diserahkan KPUD Solo ke Polda Metro Jaya. 

Tepatnya saat pihak KPUD Solo diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada 26 Mei 2025 lalu.

Bahkan Yustinus juga mengungkap KPUD Solo juga memiliki bukti berupa tanda terima terkait penyerahan berkas pencalonan Jokowi ke Polda Metro Jaya tersebut.

"Untuk berkas pencalonan Pak Jokowi itu kan sudah kami serahkan ke Polda Metro Jaya. Pada saat kami mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya itu pada tanggal 26 Mei ya."

"Kami sudah menyerahkan ke Polda Metro Jaya untuk ee satu bendel berkas itu sudah kami serahkan semuanya dan kami ada tanda terimanya," kata Yustinus dilansir Kompas TV, Selasa (19/8/2025).

Sementara itu, Roy Suryo sebelumnya pernah mengungkap informasi soal tidak adanya berkas pencalonan Jokowi ketika mendaftar menjadi calon Wali Kota Solo di KPUD Solo.

Informasi ini didapat Roy Suryo dari rekannya sesama penuding ijazah palsu Jokowi, yakni Rismon Sianipar.

Bahkan menurut Roy Suryo, informasi ini didapat Rismon ketika mendatangi langsung kantor KPUD Solo.

Informasi tak adanya berkas pencalonan Jokowi di KPUD Solo ini kemudian Roy Suryo cantumkan dalam buku Jokowi’s White Paper.

Buku Jokowi’s White Paper adalah buku yang membahas tentang polemik keaslian ijazah Jokowi.

Buku Jokowi’s White Paper ini pun ditulis langsung oleh tiga tokoh penuding ijazah palsu Jokowi.

Yakni oleh pakar telematika Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma.

"Jadi sebenarnya saya mendapatkan informasi ketika saya menulis buku (Buku Jokowi’s White Paper),  itu ada data-data yang pernah disimpan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah yang ada di Solo."

"Dan yang ada di Solo dan yang ada di itu tidak ada di tempat. Kenapa? Karena Rismon Sianipar sudah pernah ke KPUD Solo dan tidak menemukan data itu di sana," tegas Roy Suryo.

Padahal menurut Roy Suryo, tidak adanya berkas Jokowi di KPU Solo ini merupakan hal yang fatal.

"Padahal ini fatal kalau data-data itu tidak ada di sana. Karena cek saja sama tidak ijazah yang pernah digunakan oleh  pejabat publik yang bernama Joko Widodo itu."

"Ketika daftar di KPUD Solo ketika menjadi calon walikota dan sama lagi tidak ketika digunakan di Jakarta," jelas Roy Suryo.

Roy Suryo Cs Tulis Buku Jokowi’s White Paper

BUKU ROY SURYO CS - Buku berjudul Jokowi's White Paper setebal 700 halaman karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma resmi diluncurkan pada Senin (18/8/2025) di Ruang Nusantara University Club (UC) di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta. Rencananya, buku yang berisi analisis terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu akan diluncurkan ke 25 negara dan dihargai mulai Rp250 ribu. Roy Suryo meminta Jokowi jangan melapor ke polisi jika tidak terima dengan buku hasil karyanya yang berjudul Jokowi's White Paper. Dia meminta pihak Jokowi membantah isi dari buku tersebut sama-sama dengan buku.
BUKU ROY SURYO CS - Buku berjudul Jokowi's White Paper setebal 700 halaman karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma resmi diluncurkan pada Senin (18/8/2025) di Ruang Nusantara University Club (UC) di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta. Rencananya, buku yang berisi analisis terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu akan diluncurkan ke 25 negara dan dihargai mulai Rp250 ribu. Roy Suryo meminta Jokowi jangan melapor ke polisi jika tidak terima dengan buku hasil karyanya yang berjudul Jokowi's White Paper. Dia meminta pihak Jokowi membantah isi dari buku tersebut sama-sama dengan buku. (ISTIMEWA/Tribunnews)

 

Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma menulis buku bersama yang bertajuk Jokowi’s White Paper.

Dalam buku Jokowi’s White Paper ini, baik Rismon, Roy Suryo, maupun dr Tifa saling menuliskan terkait polemik ijazah palsu Jokowi. di sebuah kafe di Gedung University Club (UC), Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (18/8/2025).

Buku Jokowi’s White Paper berwarna putih dengan tebal kurang lebih 700 halaman ini baru akan diluncurkan secara resmi pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

Melalui Buku Jokowi’s White Paper ini, Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar mengungkap pembuktian mereka soal kepalsuan ijazah Jokowi.

Diketahui, white paper adalah dokumen otoritatif berbasis riset yang menyajikan informasi, analisis pakar, dan wawasan organisasi atau penulis tentang suatu topik atau solusi untuk suatu masalah. 

Dari definisi tersebut, buku yang ditulis Roy Suryo c.s. ini akan berisi hasil riset dan informasi yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi palsu atau tidak sah.

Dalam pernyataannya, Roy Suryo menyebut buku Ijazah Palsu Jokowi ini akan menjadi kado yang indah untuk peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80.

Hal ini disampaikan mantan politikus Partai Demokrat tersebut dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari tayangan Live KompasTV, Senin (4/8/2025).

"Insyaallah kami bertiga akan memberikan kado yang sangat indah pada peringatan 80 tahun usia kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 2025 yang akan datang, yaitu sebuah White Paper, buku ilmiah yang bertuliskan Ijazah Palsu Jokowi," terang Roy Suryo.

(SURYAMALANG.COM/Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizkianingtyas Tiarasari/TribunSolo.com)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved