Kota Malang

Pemkot Malang akan Gencarkan Sosialisasi Perwali Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai

Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H mengatakan bahwa pengaturan mengenai pembatasan plastik sudah jelas diatur dalam tujuh poin Perwali

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
KURANGI SAMPAH PLASTIK - Aksi warga yang mengingatkan Pemkot Malang agar mengeluarkan kebijakan tegas terhadap penggunaan sampah plastik sekali pakai di depan DPRD Kota Malang pada 13 Agustus 2025. Sampah plastik sangat berbahaya bagi kesehatan ibu dan janin yang dikandung. 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menggencarkan sosialisasi lebih masif terkait aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Regulasi tersebut sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2021, namun penerapannya dinilai belum optimal.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond H mengatakan bahwa pengaturan mengenai pembatasan plastik sudah jelas diatur dalam tujuh poin Perwali tersebut.

Aturan itu mencakup kewajiban bagi pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, hingga pelaku usaha retail untuk beralih dari kantong plastik ke wadah ramah lingkungan.

“Sebetulnya aturannya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengintensifkan sosialisasi agar pelaku usaha benar-benar meninggalkan tas kresek dan beralih ke tas yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Meski demikian, Raymond menyebut masih ada sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang rencananya bisa mulai diberlakukan pada 2026.

Data DLH Kota Malang menunjukkan, plastik menyumbang 16 persen dari total timbulan sampah, menempati urutan kedua setelah sampah sisa makanan yang mencapai 58 persen.

Mayoritas sampah plastik berasal dari rumah tangga.

“Kalau memang dibutuhkan Perda supaya lebih kuat, tentu akan kita buatkan. Saat ini fokus kita adalah sosialisasi Perwali sekaligus persiapan menuju Perda,” imbuhnya.

Sebagai langkah awal, Pemkot Malang telah menyediakan kantong sampah khusus botol plastik di kawasan Kayutangan.

Saat ini ada tiga titik yang disiapkan, dan rencananya akan diperluas jika terbukti efektif membantu proses pemilahan di TPST.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, mendorong agar aturan berbentuk Perda segera dibahas.

Menurutnya, pembatasan plastik sekali pakai sudah terbukti efektif diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Bali dan Jakarta.

“Edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat agar kesadaran soal bahaya sampah plastik semakin tumbuh,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved