Tuban
Razia Kamar Kos di Tuban, Petugas Temukan 3 Pasangan Bukan Suami Istri Sedang Tidur Bareng
Razia ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan tentram, di Kabupaten Tuban.
Laporan Muhammad Nurkholis
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, Damkar Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, dan Subdenpom V/2-4 Tuban kembali menggelar razia rumah kos dan homestay, di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (24/8/2025) malam.
Razia ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan tentram, di Kabupaten Tuban.
Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat kepada Satpol PP-Damkar Tuban, terkait adanya kegiatan yang dirasa dapat mengganggu ketertiban umum.
Pertama, petugas menyisir sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Kos tersebut diketahui bernama Kos Pelangi. Di lokasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baca juga: Pak Guru di Tuban Mengajak Siswinya Jalan-jalan, Ternyata Dibawa ke Ladang untuk Disetubuhi 2 Kali
Namun, pemilik kos berinisial EKS, warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, nantinya akan dipanggil untuk klarifikasi terkait izin usaha kos tersebut.
Setelah dari Gedongombo petugas bergeser ke RA Homestay di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding.
Sesampainya di lokasi, petugas kemudian mengetuk satu per satu pintu kamar untuk mengecek.
Di sana petugas berhasil menjaring satu pasangan bukan suami istri, yakni pria berinisial FR (20) warga Kabupaten Nganjuk, bersama wanita berinisial HD (19) warga Kecamatan Semanding.
Usai itu, petugas kemudian bergeser di lokasi terakhir, yakni Mara House di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding.
Di sana petugas berhasil menemukan dua pasangan bukan suami istri, yakni pria berinisial MA (23) warga Kabupaten Kendal bersama wanita berinisial MM (23) warga Kabupaten Wonosobo.
Di kamar lain juga, ada pria berinisial MP (18) Kecamatan Tuban bersama wanita berinisial NO (19) warga Kecamatan Montong.
“Dari tiga kos yang kita razia, di RA Homestay kita dapati satu pasang bukan suami istri, kemudian di Mara House terdapat dua pasangan bukan suami istri,” ujar Kanit Pam Ovit Samapta Polres Tuban, Ipda Muin, kepada SURYAMALANG.COM.
Lebih lanjut Muin menjelaskan bahwa usai terjaring razia para muda mudi ini, akan menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sedangkan pemilik kos maupun homestay yang melanggar, akan diberikan sanksi administratif.
"Penertiban ini untuk menciptakan situasi yang tertib, aman, dan sesuai aturan."
"Pasangan yang terjaring akan diproses tipiring, sedangkan pemilik kos diberikan sanksi administratif," pungkasnya.
Baca juga: Suami di Tuban Tega Menjual Istri ke Pria Hidung Belang via MiChat, Tarif Dibanderol Rp 300 Ribu
Main Pukul pada Anak Pacarnya, Pria di Tuban Masuk Penjara Setelah Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Sandiwara Begal yang Gagal, Wanita Tuban Nekat Lukai Diri Seolah Dibegal, Padahal Motor Digadaikan |
![]() |
---|
Anggaran Koperasi Desa Merah Putih Bertambah, yang Awalnya Rp 16 Triliun Bakal Ditambah |
![]() |
---|
Modus Maling Kabel Listrik, Nyaru Jadi Pegawai PLN dan Terang-Terangan Ambil Kabel Tegangan Tinggi |
![]() |
---|
Perampokan Mini Market Berantai di Pantura, Polres Tuban Catat 3 Peristiwa dalam 2 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.