DAFTAR Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp100 Juta per-Bulan, Miris Gaji Guru Cuma Rp300 Ribu

Daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI tembus Rp100 juta per-bulan, miris gaji guru cuma Rp300 ribu pengamat kritik tajam tidak masuk akal.

|
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/Tria Sutrisna
GAJI ANGGOTA DPR - Tampak atas gedung MPR/DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (KANAN) pada Rabu (19/7/2017). Ruang rapat anggota DPR RI (KIRI). Daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI tembus Rp100 juta per-bulan atau Rp3 juta sehari, miris gaji guru cuma Rp300 ribu 

SURYAMALANG.COM, - Demo besar-besaran yang terjadi pada Senin (25/8/2025) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat berisi teriakan pembubaran parlemen.

Masyarakat tampak muak dengan sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan rakyat sampai tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per-bulan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang semakin tertekan. 

Tunjangan rumah hanya satu dari puluhan tunjangan anggota DPR RI sebab jika ditotal gaji atau penghasilan bersih mereka bisa menjadi Rp100 juta per-bulan. 

Pernyataan tersebut bahkan awalnya terbongkar dari keterangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin hingga viral menjadi trending topik di X.

Baca juga: Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan

"Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay (gaji bersih) itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Hasanuddin mengaku jumlah itu lebih dari cukup, sehingga jika dibagi setiap hari, tiap anggota DPR bisa mendapat sekitar Rp3 juta.

"Bayangkan saja kalau dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur, buat saya bersyukur sekali. Terus disebut, wah buka rahasia, ya enggak lah, uang kalian juga itu," kata Hasanuddin.

Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Rincian gaji anggota DPR RI Ketentuan gaji anggota DPR RI sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan.

Berikutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Baca juga: BATAL Demo Pati Jilid 2! Koordinator Demo Ahmad Husein Sudah Berfoto Bareng Bupati Sudewo

Besarannya berbeda bagi pimpinan DPR, di mana Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan, sementara Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay (gaji bersih) mencapai lebih dari Rp 70 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), dan Rp 9.700.000 (anggota).

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000 sampai Rp 2.699.813

Tunjangan lain 

Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)

Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode

Asisten anggota Rp 2.250.000

Tunjangan perumahan Rp 50.000.000

Biaya perjalanan dan representasi

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Gaji Guru Cuma Rp300 Ribu

Besarnya tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 turut dikritik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi masyarakat sipil independen yang berfokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut ICW, kebijakan tersebut membebani keuangan negara karena anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 1,74 triliun selama lima tahun.

ICW bahkan membandingkan besaran anggaran itu dengan gaji guru.

Jika gaji guru diasumsikan rata-rata Rp4 juta per bulan, dana yang dialokasikan untuk tunjangan rumah DPR RI bisa setara dengan gaji 36.000 guru dalam setahun, dilansir Kompas.com.

Sementara itu, ada nasib yang lebih miris lagi, yakni guru honorer yang umumnya mendapat gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang hanya sekitar Rp300 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp1 juta.

Baca juga: Syarat 22 Demonstran Pati Bebas Dipaksa Buat Pernyataan Tidak Demo Lagi, Polisi: Kita Pembinaan

Gaji mereka terbilang kecil, karena menyesuaikan jumlah jam mengajar dan besaran sumber anggaran sekolah yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk guru honorer yang sudah memenuhi syarat sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG), ada kebijakan baru pada 2025 ini, yakni tambahan gaji sebesar Rp2 juta dari negara.

Angka gaji para guru ini jelas masih sangat jauh dibandingkan dengan gaji bersih para anggota dewan.

Gaji Guru dan Dosen Dianggap Beban

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, melontarkan kritik tajam terhadap tingginya gaji dan tunjangan yang didapat anggota Dewan.

Efriza menilai besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI merupakan kado hadiah HUT RI ke-80 yang sangat tidak masuk akal.

"Ini adalah hadiah kemerdekaan kita yang saya rasa benar-benar sangat tidak masuk akal," ujar Efriza dalam tayangan Tribunnews On Focus yang diunggah pada Senin (25/8/2025), 

"Pertama tidak masuk akalnya, efisiensi tapi anggota dewannya take home pay-nya (gaji bersih) luar biasa sampai 100 juta," sambungnya.

"Berikutnya adalah berbicara tidak adanya rumah dinas, tapi apa yang didapatkan oleh mereka tanpa adanya pengawasan," tambahnya.

"Yang ketiga, ini yang menarik, di tengah gonjang-ganjing, [atau hoaks, red.] perdebatan, soal statement-nya Menteri Keuangan RI soal guru dan dosen," tutur Efriza.

"Guru dan dosen itu dianggap beban negara padahal dia bekerja untuk masyarakat dan 36.000 guru dan dosen kalau di total dengan gajinya 4 juta, ternyata kalah dengan wakil rakyatnya yang luar biasa, sidang [saja] tidak pernah hadir," imbuhnya.

Baca juga: BIODATA Iptu Heru Purnomo Kepala Bocor Dikeroyok Massa Demo Pati,Pernah Tangani Kasus Penemuan Mayat

"Kita tahu dalam hal ini, mewakili masyarakat juga tidak terdengar suaranya, tapi melek mata dia mendapatkan 3 juta," lanjutnya.

"Rp1,74 triliun diberikan kepada wakil rakyat yang tidak merakyat. Pemerintahannya pun tidak mengerti apa itu efisiensi," tambahnya.

"Di tengah gonjang-ganjing 36.000 dosen, guru masih di taraf kemiskinan. Tapi di sisi lain, wakil rakyatnya begitu heboh, begitu tingkat tinggi pendapatannya, take home pay-nya (gaji bersih) Rp100 juta, tapi rakyatnya sekitar 19 juta adalah pengangguran," paparnya.

Kemudian, Efriza juga menyoroti pemerintah yang menerapkan efisiensi anggaran pada sektor krusial, seperti pendidikan dan kesehatan.

Di saat yang bersamaan, kata Efriza, pemerintah juga berencana menaikkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Efriza melempar sindiran, di tengah kemelut ekonomi yang mendera rakyat, anggota dewan justru tidak peduli, sebab mereka satu suara dan tetap dengan senang hati menerima gaji dan tunjangan dengan nilai fantastis tersebut.

"Anggota dewannya luar biasa, hidup nyaman, hidup tenang, tentram, dan mereka pun bisa dikatakan tidak lagi peduli terhadap rakyatnya" ujar Efriza.

"Kenapa saya bilang tidak peduli? kita tidak dengar lagi perbedaan suara. Semuanya satu suara. Apa pun yang diinginkan presiden, apa pun yang diinginkan pemerintah, mereka. Partisipasi publik pun tidak hadir dalam sebuah legislasi," tandasnya.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved