Kabupaten Mojokerto

Terjerat Penculikan dan Percabulan di Mojokerto, Pria Surabaya Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 M

Terjerat kasus penculikan terhadap anak dan percabulan di Mojokerto, seorang pria Surabaya divonis 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.

|
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
PREDATOR ANAK - Terdakwa MFH, pria asal Tambaksari, Surabaya, dikawal petugas usai menjalani sidang putusan kasus penculikan terhadap anak di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (25/8/2025). Hakim memvonis terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

"Nanti kita koordinasi lagi ya sama yang bersangkutan (terdakwa), kita diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ungkap Nurwa Indah.

Ia menambahkan, ada beberapa hal memberatkan terdakwa sehingga hukumannya tetap di atas sepuluh tahun.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"(Perbuatan terdakwa) memang benar meresahkan masyarakat, dan korbannya anak di bawah umur," ucapnya.

Untuk diketahui, terdakwa MFH menculik dan menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat  SD di kawasan Pungging, pada Senin (9/12/2024) lalu.

Korban siswi yang saat itu bermain sepeda bersama temannya, diajak terdakwa untuk mengantarkan ke sekolah dengan membonceng mengendarai motor Honda Scoopy warna merah Nopol W 6375 WW.

Terdakwa mengajak korban ke areal persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dia merampas anting-anting korban hingga melakukan perbuatan bejat di lahan tebu.

Usai melakukan perbuatannya, terdakwa kabur melarikan diri dengan meninggalkan korban.

Predator anak ini juga melakukan perbuatan serupa, korban salah satu adalah siswi di Kecamatan Kutorejo bahkan diduga enam anak telah menjadi korbannya.

MFH diamuk massa saat melintas di jalan desa hingga akhirnya ditangkap polisi Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di kawasan Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, pada Februari 2025 lalu.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved