Perubahan Tunjangan Rumah DPR RI Usai Didemo Rp50 Juta per-Bulan Cuma untuk 1 Tahun Lalu Ngontrak

Perubahan tunjangan rumah DPR RI setelah didemo Rp50 juta per-bulan cuma untuk 1 tahun lalu ngontrak, artinya mereka terima total Rp600 juta.

|
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha/KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
TUNJANGAN RUMAH DPR - Foto memperlihatkan mahasiswa (KIRI) berupaya dobrak gedung DPR, Jakarta pada (22/8/2024). Sejumlah massa dari warga sipil sudah mulai memadati depan Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025) sejak pukul 9.30 WIB. Suasana rapat paripurna ke-13 DPR RI (KANAN) masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada (5/3/2024). Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per-bulan memantik kemarahan publik. 

SURYAMALANG.COM, - Setelah demo besar-besaran yang dilakukan ribuan massa dari berbagai kalangan terjadi pada Senin (25/8/2025) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, tunjangan rumah DPR RI menjadi salah satu tuntutan keras yang disuarakan masyarakat.

DPR dinilai hanya menghabiskan uang rakyat di tengah kondisi kemiskinan, pengangguran dan kelaparan yang masih dirasakan rakyat Indonesia.

Nominal Rp50 juta per-bulan itu juga sangat timpang dengan gaji guru yang miris hingga menyentuh angka Rp300 ribu per-bulan. 

Setiap anggota DPR memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per-bulan sebagai kompensasi atas dihapusnya fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).

Baca juga: DAFTAR Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp100 Juta per-Bulan, Miris Gaji Guru Cuma Rp300 Ribu

Kebijakan tunjangan perumahan DPR tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.

Itu artinya aturan ini sudah berlaku saat DPR periode 2024-2029 dilantik pada 1 Oktober 2024 lalu.

Dengan mekanisme itu, anggota DPR mendapat keleluasaan dalam menggunakan dana tunjangan rumah sementara kondisi rumah dinas disebut banyak yang rusak dan tidak layak huni.

Cuma Berlaku 1 Tahun

Setelah riak-riak perlawanan masyarakat terus muncul, terbaru Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberi keterangan kepada publik.

Dasco berkata, ingin meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Rp50 juta per bulan. 

Menurut Dasco, tunjangan Rp 50 juta per-bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025 atau selama 1 tahun. 

Dari jumlah uang tersebut, kemudian akan digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota Dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan

Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.

Dasco menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. 

Fasilitas itu telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved