Perubahan Tunjangan Rumah DPR RI Usai Didemo Rp50 Juta per-Bulan Cuma untuk 1 Tahun Lalu Ngontrak
Perubahan tunjangan rumah DPR RI setelah didemo Rp50 juta per-bulan cuma untuk 1 tahun lalu ngontrak, artinya mereka terima total Rp600 juta.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Setelah demo besar-besaran yang dilakukan ribuan massa dari berbagai kalangan terjadi pada Senin (25/8/2025) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, tunjangan rumah DPR RI menjadi salah satu tuntutan keras yang disuarakan masyarakat.
DPR dinilai hanya menghabiskan uang rakyat di tengah kondisi kemiskinan, pengangguran dan kelaparan yang masih dirasakan rakyat Indonesia.
Nominal Rp50 juta per-bulan itu juga sangat timpang dengan gaji guru yang miris hingga menyentuh angka Rp300 ribu per-bulan.
Setiap anggota DPR memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per-bulan sebagai kompensasi atas dihapusnya fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).
Baca juga: DAFTAR Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp100 Juta per-Bulan, Miris Gaji Guru Cuma Rp300 Ribu
Kebijakan tunjangan perumahan DPR tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.
Itu artinya aturan ini sudah berlaku saat DPR periode 2024-2029 dilantik pada 1 Oktober 2024 lalu.
Dengan mekanisme itu, anggota DPR mendapat keleluasaan dalam menggunakan dana tunjangan rumah sementara kondisi rumah dinas disebut banyak yang rusak dan tidak layak huni.
Cuma Berlaku 1 Tahun
Setelah riak-riak perlawanan masyarakat terus muncul, terbaru Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberi keterangan kepada publik.
Dasco berkata, ingin meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Rp50 juta per bulan.
Menurut Dasco, tunjangan Rp 50 juta per-bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025 atau selama 1 tahun.
Dari jumlah uang tersebut, kemudian akan digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota Dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.
"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan
Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.
Dasco menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Fasilitas itu telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
FENOMENA Pratama Arhan Dapat Ucapan Selamat dan Dukungan Setelah Resmi Cerai dari Azizah Salsha |
![]() |
---|
Roy Suryo - Rismon Masih Diperiksa Polisi, UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli dan Dulu KKN di Boyolali |
![]() |
---|
Kalender Jawa dan Hijriah Bulan September 2025 Tanggal 1 Sampai 30, Lengkap Weton dan Pasaran |
![]() |
---|
Kesaksian Kades Soal Sosok Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Inilah 4 Desa di Kabupaten Aceh Selatan Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.