Berita Viral

Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya

Hak jawab Vidio.com atas berita Nenek Endang Klaten didenda Rp115 juta putar Liga Inggris di warkopnya, membantah ada halal bihalal keluarga.

|
Youtube TribunJateng.com/Budi Susanto
PELANGGARAN HAK SIAR - Kolase foto pemilik usaha warung, Endang (KANAN) ketika tampil di channel Youtube TribunJateng.com tayang Selasa, (26/8/2025). Endang diduga melakukan pelanggaran hak siar dengan memutar tayangan Liga Inggris di warung kopinya Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Vidio.com sebagai pemegang hak siar memberikan hak jawab. 

SURYAMALANG.COM, - Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Suryamalang.com yang berjudul "5 Fakta Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta".

Berikut hak jawab Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) yang dikirimkan kepada TribunNetwork, di Jakarta 26 Agustus 2025:

Menanggapi pemberitaan mengenai kasus dugaan pelanggaran hak lisensi eksklusif Liga Inggris oleh Cafe Alero di Klaten, bersama ini saya, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), menyampaikan klarifikasi sebagai berikut: 

1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini. 

2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik. 

Baca juga: 5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta

3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya. 

4. Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.

5. Pihak Cafe Alero, yang diwakili oleh Bapak Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. 

6. Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian. 

Baca juga: Jumlah Pemain Timnas Indonesia di Liga Inggris Kian Menyusut, Pasca Justin dan Nathan Terdepak

7. Pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana. 

8. Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi. 

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar pemberitaan terkait perkara ini dapat mencerminkan informasi yang lebih utuh dan berimbang.

Rangkuman Kasus

Dugaan pelanggaran hak siar diduga dilakukan oleh seorang nenek di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bernama Endang (78) karena melanggar hak cipta siaran sepak bola di warungnya.

Peristiwa itu terjadi pada Mei 2024 silam, saat nenek Endang sedang menggelar acara halalbihalal keluarga yang dihadiri sekitar 150 tamu. 

Kendati ada acara keluarga, kafe tempat usaha Endang tetap buka karena dikelola oleh menantunya.

Tiba-tiba datang dua orang asing berbadan tegap memesan kopi di warung tersebut kemudian mengambil beberapa foto di lokasi.

Alhasil, sebulan berselang Endang mendapatkan somasi pada 2 Juni 2024. 

Baca juga: SOSOK Matheus Blade Amunisi Baru Arema FC Pemain Serba Bisa dari Liga Serie B Brasil

Bersama menantu dan cucunya, Endang kemudian mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (25/8/2025) untuk memenuhi panggilan mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola Liga Inggris milik platform video siaran langsung. 

Platform tersebut menjadi pemegang hak cipta eksklusif selama tiga musim dan telah diperpanjang hingga 2028.

Akan tetapi hasil mediasi Endang dengan tim hukum pemegang hak siar berakhir buntu sehingga somasi Rp115 juta sebagai denda tetap berlaku. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, laporan terkait kasus dugaan pelanggaran hak siar sepak bola tidak hanya satu, tetapi mencapai tujuh laporan.

Aturan Hak Siar

Di kawasan Asia Tenggara, hak siar Liga Inggris bisa mencapai maksimal 60 juta dolar AS atau sekira 900 miliar dalam rupiah per-musim.

Tidak heran jika platform yang menyiarkan Liga Inggris di Indonesia menggalakkan aturan hak siar yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pelanggar bisa dikenai maksimal hukuman penjara selama 4 tahun dan dijatuhi denda mencapai Rp1 miliar.

Baca juga: PROFIL EMTEK Group Pemegang Hak Siar Super League Banjir Cibiran Kualitas Buruk Tutup Kolom Komentar

Tidak hanya soal keuntungan komersil, pelanggan platform yang menjual tiket, undang-undang tersebut juga mengatur pelanggaran tayangan bola yang disiarkan tanpa izin, termasuk melalui media sosial, kegiatan nonton bareng tanpa tiket di ruang usaha tetap dianggap sebagai pembajakan.

Liga Inggris tidak menjual seluruh hak siarnya kepada satu perusahaan media saja.

Sebaliknya, mereka membaginya ke dalam beberapa paket siaran (broadcasting packages) yang mencakup:

- Hak siar Domestik (Inggris): 

Hak siar untuk penonton di Britania Raya dibagi menjadi beberapa paket yang memungkinkan beberapa perusahaan media (seperti Sky Sports, TNT Sports, dan sebelumnya Amazon Prime Video) untuk mendapatkan hak penyiaran.

Hal ini bertujuan untuk mencegah monopoli dan memastikan penggemar memiliki pilihan.

- Hak siar Internasional: 

Hal siar internasional menjadi sumber pendapatan terbesar sebab untuk penonton di luar Inggris dijual secara terpisah per-wilayah atau negara.

Misalnya, di Indonesia hak siar dipegang oleh EMTEK Group hingga 2028. 

Proses ini juga melibatkan penawaran (bidding) yang kompetitif.

(TribunJateng.com/KompasTV)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved