SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kepala Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariyono akan dibawa ke Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2015) sore.
Ia dipindahkan bersama tiga orang tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhdap Salim Kancil yang masih berada di Polres Lumajang.
"Total 23 tersangka bersama Kades itu. Nanti sore sisa tersangka akan kami bawa ke Polda," ujar Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail.
Selasa (29/9/2015) lalu 17 orang tersangka sudah dipindahkan ke Mapolda Jatim. Lima orang lain, yakni tiga tersangka dewasa masih diperiksa intensif di Polres Lumajang dan dua lainnya anak-anak yang dikenakan wajib lapor.
Dari pemeriksaan mendalam itulah, akhirnya mengarah pada nama Kades Hariyono. Kamis (1/10/2015) polisi menetapkan Hariyono sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Ia diduga sebagai otak yang merencanakan dan memberi fasilitas sampai terjadinya pembunuhan terhadap Salim Kancil.
Kini empat orang tersangka yang masih di Polres sedang diperiksa secara intensif. Rencananya sore ini, keempatnya akan dipindahkan ke Polda.
"Nanti kalau ada yang demo, demonya di Polda saja," imbuh Fadly.
Sabtu (26/9/2015) lalu, Indonesia dikejutkan oleh peristiwa penganiayaan warga penolak tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Keduanya Salim Kancil dan Tosan. Salim disiksa sampai tewas, sedangkan Tosan masih dirawat intensif di RSSA Malang.