SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan anak punk, akhirnya terungkap lewat razia lalu lintas di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Motor hasil penggelapan itu kini sudah kembali ke tangan pemiliknya setelah proses hukum diselesaikan.
Peristiwa bermula ketika anggota Satlantas Polres Pasuruan melakukan penindakan tilang pada Jumat (28/8/2025).
Saat memeriksa kendaraan yang dikendarai seorang anak punk, polisi menemukan sepeda motor tanpa dokumen sah.
Temuan tersebut langsung diamankan ke Mapolres Pasuruan.
Belakangan diketahui, motor itu milik seorang remaja di Jombang.
Baca juga: Polres Pasuruan Meringkus Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-sabu 161 Gram dan Ekstasi 5 Gram
Korban semula meminjamkan kendaraannya kepada teman, namun tak kunjung dikembalikan.
Hingga akhirnya, sang ayah, Attoilah, melapor ke Polres Jombang.
“Awalnya motor dipakai anak saya untuk acara di Jombang."
"Lalu dipinjam temannya dan tidak kembali. Ternyata ditemukan di Polres Pasuruan,” ujar Attoilah kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/8/2025).
Setelah dilakukan koordinasi antara Polres Jombang dan Polres Pasuruan, kepemilikan kendaraan berhasil dibuktikan.
Motor pun diserahkan kembali kepada pemilik tanpa dipungut biaya apa pun.
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca menegaskan, pengembalian kendaraan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Setelah proses hukum dan pembuktian kepemilikan, kendaraan dikembalikan tanpa imbalan."
"Ini bentuk komitmen kepolisian dalam mengayomi masyarakat,” kata Derie.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, terutama kendaraan bermotor, agar kasus serupa tidak terulang.