SURYAMALANG.COM, MADIUN - Hengky Budiono (54), warga Jalan Salak Barat III Nomor 4, Kota Madiun lapor ke Polisi, gara-gara uangnya sebesar Rp 750 juta yang disimpan di Bank CIMB Madiun, lenyap.
Padahal, selama ini tidak pernah melakukan penarikan saldo ke rekeningnya itu.
Sebelum lapor Polisi, Hengky Budiono sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak bank. Namun jalan damai yang ditempuh korban ini sepertinya tidak mendapat tanggapan.
Pengusaha Hengky Budiono didampingi pengacaranya M Sholeh sebenarnya sudah melaporkan kasus lenyapnya uang simpanan di Bank CIMB itu 30 Juli 2015 lalu, namun hingga kini sepertinya belum berproses, karena sejak dilaporkan satu bulan lebih polisi belum menentukan tersangkanya.
Diungkapkan Hengky Budiono, dia mengetahui uang yang disimpan di Bank CIMB sebesar Rp 750 juta itu lenyap, pada tanggal 27 Juli 2015 lalu, awalnya ditandai dengan sim card telepon seluler tidak berfungsi. Karena dianggap rusak, dia meminta ganti sim card ke PT Grapari. Setelah sim card aktif, tiba-tiba muncul pemberitahuan adanya transaksi via phone banking.
"Saya tidak pernah transaksi phone banking. Pemberitahuan transaksi itu mulai tanggal 23 - 27 Juli 2015. Setelah saya cek di anjungan tunai mandiri (ATM) uang saya hilang senilai Rp 754.991.000," kata Hengky Budiono seusai menanyakan tindak lanjut laporannya ke Polresta Madiun.
M Sholeh, pengacara korban menengarai hilangnya uang kliennya di Bank CIMB itu melibatkan pegawai di Bank CIMB dan Telkomsel. Karena selama ini kliennya tidak pernah mendaftarkan nomor selulernya untuk Mobile Banking ke Bank CIMB Niaga.
"Pasalnya, persyaratan untuk mobil banking nasabah harus datang sendiri membawa kartu ATM, buku tambungan dan KTP. Ini klien saya tidak pernah mengakui melakukan itu semua," kata M Sholeh, seraya menambahkan, sebenarnya untuk mengusut kasut ini mudah, karena penerima uang itu ada nomor rekening dan alamat serta siapa yang melakukan transfer.
"Penerima rekening ada beberapa, mudah saja pemilik nomor rekening penerima itu dipanggil. Nanti akan tahu siapa yang memindahkan uang atasnama hengky Budiono ke penerima itu," ujar M Sholeh.
Menurut M Sholeh, kliennya selain melaporkan Bank CIMB Niaga ke polisi, juga menggugat Bank CIMB Niaga dan Telkomsel secara perdata di Pengadilan Madiun.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan perdata itu ke PN Kota Madiun, dengan nilai sebesar Rp 10 miliar ditanggung renteng Bank CIMB Niaga dan Telkomsel," tandas M Sholeh.