Pihak Satuan Intelkam Polres menindaklanjutinya dengan melaporkan Irwan ke petugas Kantor Imigrasi Malang.
Sejak 18 Juli 2016, petugas menahan Irwan di Rudenim Malang. Irwan dipastikan tidak memiliki paspor dan visa.
"Artinya masuk ke Indonesia secara illegal. Kemungkinan, masuk melewati jalur tikus di perbatasan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Malang Novianto Sulastono.
Dokumen kependudukan yang dia bawa adalah KTP Brunei Darussalam.
Irwan dijerat memakai Pasal 119 UU Keimigrasian karena masuk ke wilayah negara Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Dia terancam hukuman pidana lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Rabu (24/8/2016) penahanan Irwan dialihkan ke Lapas Lowokwaru seiring terbitnya surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP).
Petugas Imigrasi menempuh penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan (projustisia).
Sulastono menegaskan, petugas bisa menempuh dua cara dalam kasus pelanggaran yang dilakukan WNA, melalui deporatsi dan peradilan.
"Agar memberikan efek jera, kami memakai mekanisme peradilan," tegasnya.