Malang Raya

Libatkan Warga, Ini Langkah LBBHNU Bela Guru Ngaji yang Dipidanakan 

Penulis: Ahmad Amru Muiz
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Kusnen saat di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (8/3/2017).

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LBBH) Nahdlatul Ulama' (NU) Kabupaten Malang siapkan pernyataan warga desa Kedungbanteng kecamatan Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang terkait pencurian kayu Mahoni untuk perbaikan Mushola.

Hal itu diharapkan bisa memberikan keringanan hukuman atau membebaskan Ahmad Kusnen (48).  Guru Ngaji Mushola desa Kedungbanteng kecamatan Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang itu dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Kabupaten Malang dalam persidangan di PN Kabupaten Malang.

Tim LBBH NU Kabupaten Malang yang menjadi kuasa hukum terdakwa, Abdul Fatah SH menjelaskan, pihaknya dalam pembelaan nantinya juga akan mempertanyakan status kepemilikan obyek tanah dari Perhutani sesuai UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Penentuan status obyek tanah Perhutani itu penting dalam kasus yang didakwakan ke pak Kusnen," kata Abdul Fatah, Kamis (9/3).

Oleh karena itu, dikatakan Abdul Fatah, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan sesuai dengan fakta dan kenyataan sebenarnya dari kasus yang menimpa Kusnen salah satu guru ngaji sekaligus imam Mushola di Desa Kedungbanteng kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.

"Kami berharap hakim PN Malang yang menyidangkan kasus tersebut nantinya bisa memutuskan vonis yang adil bagi terdakwa pak Kusnen. Karena apa yang dilakukan untuk tempat ibadah di desanya yang rusak," ucap Abdul Fatah.

Seperti diketahui, Ahmad Kusnen (48) Guru Ngaji Mushola desa Kedungbanteng kecamatan Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Kabupaten Malang. Ia dituduh mencuri kayu mahoni di hutan milik Perhutani, 

Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa A Kusnen. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana penebangan dua pohon Mahoni dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin pejabat berwenang.

"Terdakwa melanggar pasal 12 huruf b dan c UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," sebut JPU Kejari Kabupaten Malang, Juni Ratnasari SH dalam sidang di PN Kabupaten Malang dengan Ketua Majelis Hakim, Edy Antonno SH, Rabu (8/3/2017). 

Berita Terkini