SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara kepada Ahmad Kusnen (48) Guru Ngaji Mushola desa Kedung Banteng kecamatan Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang, Rabu (29/3).
Vonis Majelis Hakim PN Kepanjen tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kepanjen Malang dengan penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta.
"Terdakwa telah mengakui melakukan pencurian dua pohon kayu Mahoni di kawasan hutan Perhutani. Tindakan itu terbukti melanggar pasal 12 huruf b dan c UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," kata Edy Antonno SH, Ketua Majelis Hakim yang langsung menutup persidangan di PN Kepanjen.
Sementara terdakwa Ahmad Kusnen setelah mendengar vonis Majelis Hakim PN Kepanjen tidak mengeluarkan sepatah katapun. Sejumlah wartawan yang mencoba meminta tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak dijawab.
Ketua tim penasehat hukum dari LPBH NU Kabupaten Malang, Abdul Fatah SH langsung menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim PN Kepanjen. Ini dikarenakan banyak fakta yang disampaikan oleh tim Penasehat Hukum tidak diakomodir oleh Majelis Hakim.
"Dalam pledoi yang kami sampaikan cukup jelas ada hal-hal yang tidak sesuai dengan dakwaan JPU. Dan demi keadilan kami langsung banding atas vonis hakim," kata Abdul Fatah didampingi sejumlah Penasehat Hukum LPBH NU Kabupaten Malang.
Dijelaskan Abdul Fatah, sejumkah fakta yang ada yakni ternyata sesuai keterangan Kades Kedung Banteng kalau petak 70 q tersebut bukan lahan Perhutani. Dan JPU tidak bisa membuktikan kalau lahan tempat pohon Mahoni yang ditebang terdakwa milik Perhutani.
Disamping itu, pihak yang melakukan pemotongan dua kayu Mahoni itu belum tertangkap dan masih DPO. "Masih banyak fakta-fakta lain yang akan menjadi materi banding vonis terdakwa. Apalagi nilai dua pohon kayu Mahoni itu hanya Rp 800 ribu, tapi vonis denda sampai Rp 50 juta. Dimana keadilan bagi rakyat kecil apalagi kepada seorang guru ngaji Mushola itu," tutur Abdul Fatah