Lebih jauh ia mengatakan sejauh ini Pemkot Malang sangat minim transparansi, khususnya budgeting kepada publik. Padahal, sudah ada UU yang mengatur perlunya keterbukaan informasi publik.
"Nah ini menjadi tanda tanya besar oleh publik. Sudah ada UU KIP 2008. Sudah ada instrumen hukumnya kalau pemerintah daerah harus terbuka terhadap dokumen publik," paparnya.
Dengan adanya e-budgeting, Fachruddin meyakini pengawasan akan lebih optimal. Akibatnya, praktik-praktik di bawah meja bisa diminimalisir.
Dalam pengalaman MCW seperti yang diceritakan Fachruddin, pihaknya pernah mencoba meminta Perda APBD dan Perwali. Namun Perwali tidak diberikan dengan alasan pihak internal belum bisa memberikan data. (Benni Indo)