SURYAMALANG.COM, BANDUNG - Guru ngaji berinisial AS (67) ditangkap anggota Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung beberapa waktu lalu.
Warga Kelurahan Babakan Tarogong, Bojongloa Kaler, Kota Bandung ini dilaporkan sejumlah orang tua muridnya.
Guru ngaji itu dituduh mencabuli beberapa muridnya.
Aksi asusila AS terjadi di tempat belajar mengaji yang tidak jauh dari rumahnya.
Sehari-hari AS bertugas membersihkan madrasah dan masjid di kampungnya.
“Kami menahan tersangka karena kasus pencabulan.”
“Ini kasus memprihatinkan buat kita semua.”
“Selaku orang tua, ke depan harus menjaga putra-putrinya dari orang-orang tak bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol Hendro Pandowo, Kapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2018).
Hendro Pandowo mengatakan tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak Januari 2017.
Saat menjalankan aksinya, AS mengiming-imingi korban dengan imbalan sejumlah uang.
Menurut Hendro Pandowo, tersangka melakukan aksinya dengan memegang, mengusap, mencolok kemaluan korban, dan menyuruh korban memegang kemaluan tersangka.
“Selama setahun, dia memberi pelajaran kepada murid-muridnya.”
“Ternyata tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan memberi iming-iming uang kepada korban,” kata Hendro Pandowo.
Tersangka sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari lima kali.
Bahkan jumlah korbannya tidak hanya satu orang.