Trenggalek

Manfaatkan Layanan Nomor 108, Pria Jombang Ini Perdayai 174 Orang, Begini Caranya

Penulis: David Yohanes
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Slamet Subagijo (58) memuaskan hasratnya dengan mengandalkan nomor telepon 108.

Tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini menelepon instansi tertentu untuk mendapat korbannya.

“Dari 108, pelaku tanya nomor telepon kantor camat atau dinas tertentu.”

“Lalu tersangka menggali informasi,” terang AKP Sumi Andana, Kasatreskrim Polres Trenggalek kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/4/2018).

Kepada operator, Slamet mengaku sebagai pejabat atau orang kepercayaan pejabat.

Semua korban Slamet adalah laki-laki.

Dia selalu menanyakan kepala desa atau PNS yang berbadan tegap, atletis, ganteng, dan tinggi besar.

“Setelah mendapat nomor telepon pribadi, pelaku mulai menjalankan aksinya,” tambah Sumi.

Sejauh ini ada 174 korban yang sudah terdeteksi.

Jumlah korban itu diketahui dari cetak panggilan keluar dan pesan pendek di telepon genggam milik Slamet.

Namun, polisi masih melacak kemungkinan korban lain.

“Pada dasarnya korbannya sangat banyak.”

“Mungkin mereka malu untuk melapor karena menganggap ini hal yang memalukan,” tutur Sumi.

Slamet diduga mengalami kelainan ini sejak usia 14 tahun.

“Menurut pengakuannya, setelah selesai khitan, dia sudah mengalami kelainan itu,” ungkap Sumi.

Halaman
123

Berita Terkini