SURYAMALANG.COM - Perilaku seks menyimpang kini makin banyak ditemui dalam lingkungan masyarakat sekitar kita.
Salah satu temuan yang baru terungkap adalah keberadaan komunitas tukar pasangan yang anggotanya adalah para pasangan suami istri.
(Baca: Mbah Mijan Menerawang Raffi Ahmad-Ayu Ting Ting Punya Hubungan Spesial: Lebih dari Teman)
(Baca: 9 Gaya Rina Nose Menjelma jadi Tokoh Terkenal, dari Roy Kiyoshi sampai Ninja Hatori. Pasti Ngakak)
Anggota komunitas ini sengaja melakukan pertemuan dan pesta seks di waktu dan tempat yang ditentukan dengan saling bertukar pasangan.
Keberadaan komunitas bertukar pasangan seks ini terungkap saat polisi menggerebek acara pesta seks mereka di salah satu hotel di Lawang, kabupaten Malang, Minggu (15/4/2018).
Aktivitas pesta seks di hotel dibongkar Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Saat digerebek, polisi mendapati tiga pasangan suami istri (pasutri) dengan yang sedang pesta seks dengan cara tukar pasangan.
Para pasutri yang digerebek polisi, yakni THD (53), warga asal Keputih, Sukolilo Surabaya, RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).
"Ketika kami gerebek, keadaan di sana mereka sudah bertelanjang bulat, sudah bertukar pasangan, bahkan ada yang lari ke kamar mandi, lalu kami amankan mereka semua beserta barang buktinya," uja Kasubdit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan.
Kasus asusila ini terungkap bermula dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas sosial yang menyimpang, yakni pesta seks berbertukar pasangan.
“Para pasutri ini diamankan atas aktivitas seks menyimpang."
"Mereka membuat grup dan berkomunikasi di grup media sosial (medsos) WhatsApp dan Twitter, saling bertukar pasangan dan diamankan di hotel di Malang,” sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (16/4/2018).
Komunitas Sparkling
THD ditetapkan tersangka atas kaus asusila pesta seks dengan cara tukar pasangan.
Warga Keputih, Sukolilo Surabaya ini merupakan inisiator dan pembuat grup WhatsApp yang beranggotakan komunitas pasutri yang punya fantasi tukar pasangan dalam berhubungan intim alias bercinta.
THD mengaku, dirinya sudah menjadi anggota komunitas sejak 2013 silam.
Dia juga yang membuat grup WA yang diberi nama Sparkling guna mewadahi komunitas supaya mudah berkomunikasi.
“Sudah sejak 2013 lalu, memang ada komunitasnya. Selain lewat WA, juga ada Twitter khusus swinger,” aku THD di Mapolda Jatim, Senin (16/3/2018).
Di hadapan polisi dan wartawan, THD mengaku, baru tiga kali melakukan pertemuan dan menggelar pesta seks.
Semua dilakukan di hotel dan tempatnya pindah-pindah.
Selain di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, juga pernah melakukan pertemuan di hotel kawasan Tretes, Prigen Pasuruan.
“Saat ketemuan tidak semua anggota grup ikut,” ucap THD.
Anggota komunitas ini, kata THD, berasal dari beberapa kota/kabupaten di Jatim.
Ada yang berasal dari Surabaya, Malang, Sidoarjo, Tuban dan lainnya.
Pertemuan dilakukan setelah ada kesepakatan.
Diberitakan sebelumnya, tiga pasutri digerebek saat menggelar pesat seks di sebuah hotel di Lawang, Malang.
Mereka digerebek tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (15/4/2018).
Awal Mula
Seks tidak lagi tabu untuk dibicarakan atau dilakukan oleh mereka yang belum punya ikatan resmi pernikahan.
Aktivitas seksual sebelum menikah sudah mewabah di khalayak umum, utamanya adalah kawula muda.
Bahkan kini muncul fenomena seks ramai-ramai alias berhubungan seks dengan cara bertukar pasangan.
Peristiwa ini baru saja dilakukan oleh warga Surabaya di sebuah hotel di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Zaman sekarang sudah edan. Pergaulan kawula muda sudah kelewat batas.
Pesta Seks Tukar Pasangan di Hotel Lawang Malang, Begini Nasib 3 Pasutri yang Terciduk
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penyidik Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan semua pelaku pesta seks tukar pasangan (swinger) sebagai tersangka.
Tiga pasutri yang digerebek di sebuah hotel di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu resmi dijadikan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
( BERITA TERKAIT - Pesta Seks Bertukar Pasangan di Kabupaten Malang, Identitas dan Jumlah Pelaku Bikin Bergidik )
( BERITA TERKAIT - Aktivitas Pesta Seks Bertukar Pasangan di Lawang Kabupaten Malang Dibongkar Polda Jatim )
Sebelumnya hanya THD saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pria 53 asal Keputih, Sukolilo Surabaya ini merupakan inisiator pertemuan pesta seks dan pembuat grup WhatsApp.
"Semua tiga pasutri jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (17/4/2018).
Selain THD, tersangka lainnya istri dari THD, yaknu RL (49), kemudian pasangan WH (51) dan SS (47), serta pasangan AG (30) dan DS (29).
( BERITA TERKAIT - Terbongkar di Malang, Komunitas Pesta Seks Tukar Pasangan Punya Jaringan yang Luas )
Ketiga pasutri itulah yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jatim setelah digerebek ketika pesta seks dengan cara tukar pasangan di hotel, Minggu (15/4/2018).
Barung menuturkan, swinger itu teryata nyata ada di tengah masyarakat.
"Ini sebuah fenomena yang ada sekarang ini. Sungguh memprihatinkan dan ada komunitsnya," terang Barung.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menuturkan, saat ini penyidik terus mengembangkan kasus swinger ini.
( BERITA TERKAIT - Komunitas Tukar Pasangan Suami Istri Terungkap, Biasa Pesta Seks di Hotel di Malang dan Tretes )
Grup WhatsApp dengan nama sparkling sudah bubar, anggota grup pada keluar.
Semoga mereka tak buat grup baru komunitas swinger lain.
"Penegakan hukum harus dilakukan, ternyata swinger ada di Jatim dan merupakan aktivitas seks menyimpang," ucap Barung.
( BERITA TERKAIT - Komunitas Tukar Pasangan Suami Istri Anggotanya Se Jatim, Ternyata Begini Cara Merangkul Anggota )
Barung meminta, penindakan hukum atas prilaku swinger terus dilakukan polisi.
Tapi peran serta masyarakat untuk menjaga supaya tak ada ptilaku seks menyimpang tetap harus dilakukan.
"Ini tak sesuai norma agama, etika dan sosial, tapi nyata ada. Semga tak ada lagi fenomena swinger di masyarakat," harap Barung.