SURYAMALANG.COM, JABUNG - Dibakar cemburu, Junaidi (32) buruh tani warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang diamankan Polisi.
Ini setelah Junaidi melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, Didik Supriadi (32), buruh lepas warga Desa Sidomulyo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang hingga terluka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSSA Malang.
Kapolsek Jabung, AKP Samsul Arifin mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung membenarkan kejadian itu yang terjadi pada hari Sabtu (19/5/2018) dan dilaporkan keluarga ke Polsek Jabung pada Senin (21/5/2018).
"Korban penganiayaan sendiri akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSSA pada Kamis (24/5/2018) tadi," kata Samsul Arifin.
Dijelaskan Samsul Arifin, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut dari hasil pemeriksaan diketahui berlatar belakang perasaan cemburu terhadap korban.
Tersangka menduga korban berselingkuh dengan istrinya.
Perasaan cemburu tersangka memuncak ketika korban datang ke rumahnya dan menemui isteri tersangka.
Saat itu tersangka kebetulan sedang tidak ada di rumah.
Ketika pulang dan mengetahui ada korban di rumah bersama istrinya, membuat emosi tersangka tidak tertahan lagi.
Tersangka dengan membawa besi linggis menunggu korban pulang dan keluar dari rumahnya.
Dan saat korban ke luar dari rumahnya, saat itu juga tersangka menghadang korban dan langsung memukulkan besi linggis mengenai kepala korban.
Tak ayal, korban pun mengalami luka parah di kepala hingga tidak sadarkan diri.
Melihat hal itu, tersangka langsung kabur bersembunyi meninggalkan korban.
Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSSA Malang.
Keluarga korban pun tidak terima atas kondisi korban yang dalam perawatan di RSSA Malang dan melapor ke Polsek Jabung.
"Setelah menerima laporan keluarga korban, kami langsung mengamankan tersangka kemarin malam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Samsul Arifin.
Sedangkan korban sendiri, tambah Samsul, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari di RSSA Malang karena luka yang dialaminya.
Jenazah korban juga langsung dilakukan otopsi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka terancam di jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," tutur Samsul.