SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Warga miskin berjarak 500 meter bakal langsung diterima masuk ke sekolah terdekat yang dinaungi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Sedangkan untuk warga yang mampu berjarak 200 meter dari sekolah terdekat juga bisa langsung diterima tanpa melihat nilai.
Dua jatah ini merupakan salah satu sistem masuk ke sekolah milik pemerintah baik jenjang TK, SD dan SMP di Kota Malang di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.
Dan sistem penerimaan siswa baru dengan melihat titik koordinat tempat tinggal calon siswa dan sekolah ini merupakan hal baru yang baru diterapkan di PPDB 2018.
Sistem ini masuk ke delam sistem kewilayahan dengan kuota 60 persen yang diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Malang.
Kepala Diknas Pendidikan Kota Malang Zubaidah mengatakan PPDB di Kota Malang terbagi dalam tiga cara.
Dia menjelaskan kuota 95 persen PPDB terbagi dalam kuota 60 persen untuk sistem kewilayahan (zonasi) dan 35 persen untuk kuota sistem reguler.
"Nah dalam sistem kewilayahan yang 60 itu terbagi dua lagi. 30 persen untuk sistem koordinat, di mana berjarak 500 meter dari sekolah warga miskin bisa langsung masuk tanpa melihat nilai dan untuk warga mampu berjarak 200 meter dari sekolah. Ini merupakan sistem baru yang diterapkan tahun ini, beda dengan tahun lalu," ujar Zubaidah usai bertemu anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Kamis (24/5/2018).
Sedangkan 30 persen sisanya tetap memakai kewilayahan berdasarkan kelurahan. Sistem ini seperti diterapkan di PPDB tahun lalu. Sedangkan 35 persen merupakan kuota untuk jalur reguler.
"Termasuk yang masuk memakai jalur prestasi di dalamnya," imbuh Zubaidah.
Dan sisa 5 persen untuk jalur umum dari luar Kota Malang.
Kuota PPDP memakai titik koordinat yang diperuntukkan bagi warga miskin jumlahnya bertambah. Jika tahun lalu hanya 20 persen warga miskin, kini menjadi 30 persen.
Menurut Zubaidah, warga miskin nanti tidak dibuktikan dengan selembar surat keterangan tidak mampu (SKTM).
"Namun kami memakai sistem yang bitu bekerjasama dengan database Dinas Sosial. Jadi umpama diketik nama seorang kepala keluarga akan diketahui rumahnya di mana dan jarak dengan sekolah terdekat berapa meter, dan apakah memang masuk kategori tidak mampu. Jadi tidak perlu SKTM," tegasnya.
Kenaikan kuota untuk warga miskin, lanjutnya, karena mengakomodasi saran sejumlah pihak termasuk dari DPRD Kota Malang.
Ketika ditanya tentang calon peserta PPDB dari wilayah tetangga yang berbatasan pagar dengan Kota Malang, Zubaidah menegaskan pihaknya mengikuti aturan di Permendikbud No 14 Tahun 2018.
"Aturan di Permendikbud begitu, jadi kami mengikutinya. Dan kami tentunya memprioritaskan bagi warga Kota Malang," tegasnya.
Hasil koordinasi dengan Komisi D hari ini, kata Zubaidah, bakal disampaikan juga ke Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kota Malang. Selanjutnya akan dijadikan sebuah keputusan dan menjadi petunjuk teknis di PPDB 2018.
"Karena hari ini kami diundang Komisi D ini untuk menuju pembentukan petunjuk teknis PPDB," pungkas Zubaidah.
Sementara itu anggota Komisi D Hadi Susanto menambahkan koordinasi itu dilakukan supaya PPDB tahun ini lebih bagus daripada tahun lalu.
"Evaluasi tahun lalu sempat ada kerancuan saat menentukan jalur kewilayahan. Dan kami sarankan juga akan warga kategori tidak mampu jumlahnya diperbanyak dan menjadi prioritas," ujar Hadi.
Karenanya untuk validasi calon peserta, kata Hadi, Diknas harus bekerjasama dengan Dinsos. Warga yang masuk kategori ini antara lain warga penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Kami di dewan juga sepakat memang untuk kuota PPDB ini diprioritaskan bagi warga Kota Malang dulu," ujar Hadi saat menjawab keluhan warga tetangga Kota Malang yang juga ingin bersekolah di Kota Malang.
Juknis PPDB TK, SD dan SMP ini akan disusun dan dikeluarkan dalam waktu dekat karena pada 4 Juni nanti tahapan pendaftaran jalur reguler sudah dimulai.