Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual dalam lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Atas perbuatannya, pendiri JAD (sel jaringan ISIS di Indonesia) itu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)