“Mobil pick up banyak pesanan dan mudah mengambilnya. Kebanyakan diparkir di tepi jalan. Hasilnya juga lumayan. Sekali aksi dapat bagian Rp 2 juta,” kata YN.
Untuk melaksanaan aksi itu, YN bersama temannya yang masih buron keliling kota Gresik menggunakan mobil pribadi. Ketika melihat sasaran mobil pickup yang aman langsung dibobol dan dibawa kabur.
YN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan BAF dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara sebagai penadah.