SURYAMALANG.COM, PERANCIS - Alat pemenggal kepala bersama pisaunya terjual senilai 8.008 euro atau sekitar Rp 134,9 juta di Paris, Perancis, Rabu (11/7/2018).
Alat pemenggal kepala atau disebut guillotine ini berusia 150 tahun.
Penjualan alat pemenggal itu menuai protes dari regulator pelelangan.
( Baca juga : Update Bursa Pemain Liga 1, Mantan Arema Disebut Merapat ke Persebaya )
Namun, alat eksekusi mati setinggi 3 meter itu dibeli miliarder asal Perancis.
Diwartakan AFP, alat pemenggal kepala tersebut pernah digunakan untuk mengeksekusi pelaku kriminal di Perancis sampai tahun 1977.
Balai lelang Drouot bersikeras guillotine yang dilelang merupakan replika dan tidak pernah dipakai.
( Baca juga : Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Malaysia Semifinal Piala AFF U-19 Malam Ini, Kamis 12 Juli 2018 )
Namun, alat itu pernah ditampilkan di museum penyiksaan di Paris.
Penjualan alat pemenggal kepala menjadi sangat kontroversial di Perancis.
Sebab, Perancis telah menghapus hukuman mati pada 1981.
( Baca juga : Anting Marion Jola Jadi Sorotan Saat Selfie di Mobil, Lihat Bentuknya yang Super Unik )
Pengawas lelang Perancis keberatan mengenai pelelangan tersebut.
“Seharusnya mereka tidak menjual guillotine ini,” kata juru bicara otoritas lelang kepada surat kabar Parisien.
“Benda-benda seperti pakaian orang yang dikirim ke kamp-kamp (Nazi) dan instrumen penyiksaan ini sensitif,” imbuhnya.
( Baca juga : Liburan di Jepang, Maia Estianty Ucap Pertanyaan Unik Tentang Gang di Indonesia & di Jepang )
Protes dari otoritas tidak menghentikan penjualan serupa senilai 220.000 euro pada 2011.
Saat itu penyanyi asal Amerika Serikat, Lady Gaga dilaporkan berada di antara para penawar.
Pengawas juga tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan lelang.
( Baca juga : VIDEO Detik-Detik Saat Bek Persebaya Andri Muliadi Dilarikan ke Rumah Sakit )