Malang Raya

Komisi B DPRD Kota Malang Sepakat Penghapusan Piutang Warisan Rp 100 Miliar

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi B DPRD Kota Malang menyetujui pemutihan piutang pajak di Kota Malang. Namun Komisi B mensyaratkan proses pemutihan atau penghapusan piutang pajak itu melalui prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Salah satunya, harus ada kepastian bahwa Kantor Pajak Pratama (KPP) yang dulu memiliki wewenang penarikan pajak daerah itu telah bekerja, artinya memang pernah menagihnya namun tidak tertagih," ujar anggota Komisi B, Bambang Triyoso kepada Surya, Jumat (13/7/2018).

Selain itu, penghapusan piutang pajak itu juga harus melewati penelitian atas objek pajak tersebut.

"Prosedurnya harus benar-benar dilakukan, dan memang benar tidak bisa tertagih. Jika memang sudah melewati prosedur hukum, kami di KOmisi B sepakat karena memang ini sebenarnya rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," kata Bambang.

Munculnya piutang pajak itu, kata Bambang, mempengaruhi neraca keuangan daerah Kota Malang. Padahal piutang itu merupakan tagihan pajak sejak bertahun-tahun silam ketika pajak daerah masih dikelola oleh KPP.

Sejak 2013, pajak daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah yang kini berganti nama menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D).

Seperti diberitakan, Kota Malang memiliki piutang pajak daerah lebih dari Rp 100 miliar. Piutang itu didominasi oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tidak terbayarkan oleh wajib pajak. Piutang itu warisan dari dua KPP yakni KPP Malang selatan dan Utara.

Untuk PBB saja, dari dua KPP itu terdapat masing-masing sekitar Rp 53 miliar yang belum terbayarkan. Keberadaan piutang ini selalu muncul di neraca keuangan daerah, dan juga saat BPK melakukan audit keuangan Pemkot Malang.

BP2D mengusulkan program penghapusan piutang warisan tersebut. Program itu tentunya harus melewati persetujuan DPRD Kota Malang.

Tags:

Berita Terkini