SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pemerintah merencanakan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pilkada Kabupaten Sampang dalam waktu dekat. Berdasarkan penjelasan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, seluruh infrastruktur untuk pemumgutan tersebut tengah disiapkan.
Melalui pertemuan dengan jajaran pihak terkait pada Senin (10/9/2018) lalu, sejumlah kesepakatan pun dihasilkan. Di antaranya, sumber alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembiayaan tersebut.
Rencananya, anggaran PSU tersebut mencapai Rp25 miliar. ”Dari jumlah tersebut, setengah di antaranya sudah ada di KPU,” kata Pakde Karwo.
Untuk sisanya, Pakde Karwo mengatakan bahwa Pemrov Jatim bersama Pemkab Sampang sepakat menggunakan anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) dari APBD Pemkab Sampang.
Tak hanya dari anggaran, seluruh stakeholder, mulai dari penyelenggara, parpol, hingga pengamanan telah siap untuk mengawal.
”Semua oke, sudah oke. Pengamanan oke. Anggaran oke. Partai-partai oke. Anggarannya, kekurangannya Rp12,5 miliar. Ada dari silpa, kemudian bisa digunakan,” kata Pakde Karwo.
Pakde Karwo menegaskan bahwa PSU yang merupakan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut harus dilaksanakan. “Pada intinya semua siap. Tinggal detailnya akan menjadi ranah pihak penyelenggara (KPU). Mulai dari soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga waktu penyelenggaraan,” kata Pakde Karwo.
Untuk diketahui, MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dalam amar putusan, MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.
"Dan tidak logis (dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang)," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu (5/9/2018) dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang diperbaiki.
Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.
MK juga memerintahkan KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang diminta untuk melakukan pengawasan secara cepat dengan supervisi dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Pusat.
Dalam putusannya, MK menemukan kejanggalan pada DPT di Kabupaten Sampang.