Mojokerto

Kasus Lelang Arisan Online di Mojokerto, 2 Korban Pilih Akur Karena Iba Dengan Terdakwa yang Hamil

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LELANG ARISAN ONLINE: Dua korban didampingi penasihat hukum Anggit, menunjukkan surat kesepakatan damai terkait perkara penipuan lelang arisan online yang melibatkan terdakwa Ernawati, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Kasus lelang arisan online yang telah bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memasuki babak baru dengan pernyataan akur oleh sejumlah korban.

Setidaknya ada dua korban memilih tak mempermasalahkan proses hukum lagi karena nilai kerugian mereka sudah dibayarkan oleh terdakwa.

Korban juga merasa iba melihat kondisi pelaku yang tengah hamil .

Terdakwa kasus lelang arisan online di Mojokerto menjalani sidang lanjutan, yang menghadirkan para korban di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Rabu (6/8/2025).

Status terdakwa Ernawati tahanan kota dalam kondisi hamil tua ini, tampak didampingi penasihat hukumnya hadir di muka sidang.

Berlangsungnya sidang dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo, bersama hakim anggota Luqmanulhakim dan Nurlely yang digelar di ruangan Cakra, pada Rabu (6/8/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 saksi yang merupakan tiga korban yaitu, Tri Tyas Listyaningrum  
(33) warga Desa Randubango, Mojosari, Ika Candra Febrianti (33) asal Desa Menanggal, Mojosari dan Ninin Ernia Winingsih (33) asal Desa Watesnegoro, Ngoro. Dua saksi dari anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Fakta persidangan, dari tiga korban yang melapor itu dua diantaranya sudah mendapat pengembalian uang dari terdakwa dan menempuh penyelesaian tanpa hukum lantaran merasa iba dengan kondisi Ernawati yang hamil memasuki Minggu ke-38.

Saksi Tri Tyas Listyaningrum mengatakan, dirinya menyampaikan ke majelis hakim  sudah mendapat pengembalian dana melalui kuasa hukum terdakwa senilai Rp 27,9 juta, pada Juni 2025 lalu.
 
"Uang saya sudah dikembalikan melalui kuasa hukum (Terdakwa) cash selama dua tahap sekitar dua bulan lalu. Saya juga menyampaikan ada surat kesepakatan perdamaian dengan terdakwa," kata Tyas usai sidang di PN Mojokerto, Rabu.

Ia mengungkapkan, terdakwa beritikad baik untuk mengembalikan uang yang diinvestasikannya ke arisan online tersebut. Tyas menjadi anggota arisan online sejak tahun 2022 lalu.

"Kalau buat perkara saya sudah selesai, tujuan melaporkan agar uang saya kembali kebetulan ada itikad baik dari Ernawati. Intinya saya sudah memaafkan," ucap Tyas.

Saksi Ika Candra Febrianti mengaku, dirinya juga sudah berdamai dan mendapat pengembalian uang dari terdakwa sebesar Rp 15 juta, sekitar 22 Juli 2025 lalu. 

Pengembalian modal itu sesuai perhitungan dirinya bersama kuasa hukum terdakwa, tanpa ditambah keuntungan nilai investasi.

"Kalau saya lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan, melihat kondisi Ernawati hamil kasihan juga dulu kita berteman. Yang terpenting uang saya kembali, dan ini menjadi pembelajaran bagi semuanya," pungkas Ika.

Berbeda dengan saksi Ninin Ernia Winingsih, menjelaskan total modal yang disetorkan ke terdakwa secara bertahap mulai 20 Januari 2023-2024 yaitu, sekitar 51 kali transfer ke satu rekening atas nama Ernawati totalnya sekitar Rp 319,4 juta.

Halaman
12

Berita Terkini