Surabaya

Gadis di Bawah Umur Terjebak Jadi Pelayan Pijat Plus-plus di Surabaya, Berawal dari SMS

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri di Surabaya buka bisnis pijat plus-plus dengan gadis di bawah umur

Ruth mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di rumahnya setelah mencari pelanggan melalui forum jual beli online.

"Di dalam rumah itu disediakan lengkap plus pilihan layanan. Mereka memasarkan melalui media sosial setelah kesepakatan di kamar-kamar rumah itu dilakukannya," kata Ruth Yeni.

Saat ini pelaku berinisual YS (34) dan FT (35) warga yang tinggal di Lebak Jaya ini ditahan polisi, mereka dikenakan Pasal 2, 17 UU no 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Berita Terkini